SPBU Rest Area Tol Japek Curangi Takaran BBM, Zulhas Bilang Potensi Kerugian Konsumen Rp 2 Miliar

Laporan koresponden Tribunnews.com, Ismailo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyegel dispenser bahan bakar di Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Chikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat karena diduga melakukan penipuan sejumlah uang. Sabtu (23/3/2024).

Hanya tiga pompa meteran bahan bakar (BBM) yang terkunci di pengaman ini.

Pengamanan di SPBU merupakan bagian dari rangkaian tindak lanjut pengawasan metrologi legal dalam perlindungan konsumen dalam rangka Hari Raya Kaagaman Nasional (HBKN).

Pengamanan dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Metrologi, Direktorat Perlindungan Konsumen dan Pengaturan Perdagangan.

“Kami melakukan kegiatan pengamanan berupa penyegelan pompa bahan bakar di salah satu SPBU dalam perjalanan pulang di Kabupaten Karawang,” kata pria bernama Zulhas dalam keterangannya, Sabtu (23/3/2024). .

Berdasarkan hasil pemantauan tindak pidana di bidang metrologi legal yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal, terjadi tuntutan, kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Dalam pengamanan ini, Mendag Zulhos didampingi Direktur Jenderal Hak Konsumen dan Pengaturan Perdagangan (PKTN) Kemendag Moga Simatupang, Pj. Sekjen Kemendag Suhanto dan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isi Karim.

Senada dengan Regional Marketing Director PT Pertamina Patra Niaga Mars Éga Legowo Putra.

Keselamatan diwujudkan dengan pemasangan segel metrologi dan jalur metrologi pada tiga unit pompa metering bahan bakar dengan enam nosel yang menjual bahan bakar jenis Pertalite, Pertamax, dan Bio Solar.

Tiga pompa meteran diduga melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 ayat (1) dan ayat (2).

Pelanggaran ini berlaku terhadap pemasangan alat ukur, alat penunjuk atau alat lainnya, kecuali alat ukur, timbangan atau timbangan yang telah diukur atau diukur kembali.

Diduga ada alat tambahan berupa saklar atau jumper yang dipasang pada pompa pengukur bahan bakar SPBU ini, sehingga dapat mempengaruhi hasil pengukuran atau mempengaruhi jumlah cairan yang diambil, jelas Zulhos.

“Ini akan merugikan konsumen dengan potensi kerugian hingga Rp 2 miliar per tahun,” ujarnya.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, bagi yang melanggar UU Nomor 2 Tahun 1981, Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 1981 bisa diancam pidana penjara atau denda.

Penyediaan SPBU di kawasan hari raya menjadi hal penting, terutama saat Idul Adha.

Rest Area KM 42 B terletak di tol Jakarta-Chikampek arah Jakarta. SPBU yang berada di rest area akan melayani wisatawan, terutama saat lalu lintas terkonsentrasi ke arah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 1 juta, ”ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *