Ahli Keuangan: Bansos Melanggar Regulasi Belanja APBN, 01 dan 03 Kok Tak Mempersoalkan di Sidang MK?

Laporan oleh Mario Christian Sumampow, Koresponden Berita Tribune

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Tim 01 Anies Baswedan – Tim Muhaimin Iskandar dan Tim 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD disebut tak mempermasalahkan prinsip penggunaan APBN selama jalannya perkara sengketa tersebut. Mahkamah Konstitusi mempublikasikan hasil pemilihan presiden (PHPU) 2024.

Bahkan, Pakar Keuangan Nasional dan Daerah Universitas Andalan, Hamdani, mengatakan pemerintah jelas-jelas melanggar aturan belanja APBN dalam pengalokasian bantuan sosial atau bansos pada Pilpres 2024.

Hal itu ia sampaikan dalam pembahasan penyelidikan masyarakat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tentang hasil Pilpres 2024 yang digelar secara daring, Sabtu (4/5/2024).

“Kita lihat aturannya, kita bicara undang-undangnya dulu. Pokoknya soal bansos itu ada pelanggaran terhadap UU Keuangan Pemerintah,” ujarnya.

Hamdani menjelaskan, persoalan bansos ini melanggar Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur pemerintah hanya bisa menggunakan dana usulan dalam rancangan perubahan APBN hanya dalam keadaan darurat.

Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Pemerintah juga menjelaskan bahwa dalam penyusunan rancangan APBN, Menteri selaku pengguna anggaran/pengguna produk menyusun rencana kerja dan anggaran Kementerian untuk tahun yang akan datang.

Kemudian, Pasal 3 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara melarang penggunaan APBN/APBD tanpa anggaran.

Termasuk juga hal-hal yang tidak direncanakan dalam anggaran tetapi diberikan tetapi dilaksanakan, atau jika anggaran dilaksanakan bertentangan dengan anggaran maka aturannya dilanggar, katanya.

“Ada juga yang tidak disarankan seperti yang dijelaskan Mensos, tidak disarankan masuk secara tiba-tiba. Ini juga melanggar aturan, tapi sebaiknya hal-hal tersebut tidak dipermasalahkan,” imbuhnya.

Dalam rapat dengar pendapat krisis pemilu presiden baru-baru ini, empat menteri di kabinet Jokowi dipanggil untuk menyampaikan pernyataan, salah satunya terkait bantuan sosial.

Mereka adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Desakan itu muncul setelah dua calon presiden dan calon wakil presiden pertama Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar meminta Mahkamah Konstitusi memanggil empat menteri.

Sementara itu, calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta Mahkamah Konstitusi memanggil Sri Mulyani, Risma, dan Muhadjir Effendy.

Tulis Mario Christian Sumampow pada Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 15.06 WIB: Dilaporkan oleh reporter Tribunnews Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Tim 01 Anies Baswedan – Tim Muhaimin Iskandar dan Tim 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD disebut tak mempermasalahkan asas penggunaan APBN selama jalannya perkara sengketa tersebut. Mahkamah Konstitusi mempublikasikan hasil pemilihan presiden (PHPU) 2024.

Bahkan, Pakar Keuangan Nasional dan Daerah Universitas Andalan, Hamdani, mengatakan pemerintah jelas-jelas melanggar aturan belanja APBN dalam pengalokasian bantuan sosial atau bansos pada Pilpres 2024.

Hal itu ia sampaikan dalam pembahasan penyelidikan masyarakat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tentang hasil Pilpres 2024 yang digelar secara daring, Sabtu (4/5/2024).

“Kita lihat aturannya, kita bicara undang-undangnya dulu. Pokoknya soal bansos itu ada pelanggaran terhadap UU Keuangan Pemerintah,” ujarnya.

Hamdani menjelaskan, persoalan bansos itu melanggar Pasal 27 ayat 4 UU Keuangan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur bahwa pemerintah hanya boleh menggunakan dana yang diusulkan dalam rancangan perubahan APBN dalam keadaan darurat.

Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Pemerintah mengatur bahwa dalam penyusunan rancangan APBN, Menteri selaku pengguna anggaran/pengguna produk menyusun rencana kerja dan anggaran Kementerian untuk tahun berikutnya.

Kemudian, Pasal 3 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara melarang penggunaan APBN/APBD tanpa anggaran.

Termasuk juga hal-hal yang tidak direncanakan dalam anggaran, tetapi diangkat tetapi dilaksanakan, atau jika anggaran dilaksanakan sesuai anggaran, maka aturannya dilanggar, katanya.

“Ada juga yang tidak direkomendasikan seperti yang dijelaskan Mensos, tidak merekomendasikan datang secara tiba-tiba. Ini juga pelanggaran, tapi sebaiknya hal seperti itu tidak dipermasalahkan,” imbuhnya.

Dalam rapat dengar pendapat krisis pemilu presiden baru-baru ini, empat menteri di kabinet Jokowi dipanggil untuk menyampaikan pernyataan, salah satunya terkait bantuan sosial. Mereka adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Desakan itu muncul setelah dua calon presiden dan calon wakil presiden pertama Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar meminta Mahkamah Konstitusi memanggil empat menteri. Sementara itu, calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta Mahkamah Konstitusi memanggil Sri Mulyani, Risma, dan Muhadjir Effendy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *