Saat Hakim Curhat di Persidangan Korupsi Jalan Tol MBZ: Mobil Saya Susah Nyalip

Dilansir Ashri Fadil, reporter Tribunnews.com.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hakim ketua sidang dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Chikampec 2 alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (Tol MBZ) geram dengan keterangan para saksi –

Pun saat sidang pada Selasa (30/4/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim juga berbicara yang dikenal dengan istilah kurkoling.

Persidangan ini melawan para terdakwa: mantan CEO PT Jasa Marga Jalan Flyover Cikampek (JJC), Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang JJC, Uthi Mayudin; Ahli jembatan di PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budanto Sihite; dan Sofia Balfas sebagai mantan direktur PT Bukaka Teknik Utama.

Cerita Kolongan bermula dari keterangan saksi mata PT Bukaka Teknik Utama, Koordinator Teknik Unit Bisnis Jembatan M Syahria Fachrurrozi, terkait beban di tol MBZ.

“Dari konsep dasar menggunakan baja Bisakah struktur Anda digunakan pada kendaraan berat? Misalnya truk, bus bisa muat di sana?” tanya Ketua Hakim Fakhzal Hendri.

“Jadi semua produk mempunyai arti yang sama. Jadi kami pakai SNI 1725. Truk ini beratnya 50 ton,” jawab saksi mata Fakhroosi.

Ketua MK kemudian mempertanyakan lebar jalan tol tersebut.

Hakim mulai berteriak. Pasalnya mobilnya tidak bisa menyalip tol MBZ.

“Bisakah truk melaju di jalur lebar?” tanya Hakim Fakhzal.

“Baik, Yang Mulia,” jawab Fakrurosi.

“Bolehkah saya naik bus?” tanya Hakim Fakhzal lagi.

– Benar, Yang Mulia.

“Saya merasa jalannya tidak cukup lebar. Saya hanya ingin menyalip mobil pribadi. Betapa sulitnya?” kata Hakim dengan ekspresi terkejut.

Saksi Fahrurozi juga menjelaskan lebar tol MBZ adalah 2,75 meter per lajur.

Oleh karena itu, saat mempertimbangkan bahu jalan Total lebar tol MBZ mencapai 11,4 meter.

“Jalan ini lebarnya 2,75 per lajur, sedangkan untuk truk hanya 2,5. Itu 2,75 dikali 2 ditambah trotoar, jadi totalnya 11,4,” ujarnya.

Saksi Fakhrurozi juga mengaku dalam pembangunan jalan tol Diusulkan menggunakan baja yang mampu melewati truk-truk besar.

Sekalipun macet dan truk terjebak di tengah jalan layang. Namun jalan layang masih mampu menopang beban.

“Dan tes sudah dilakukan. Yang Mulia Raja,” kata saksi tersebut.

“Kalau tiba-tiba bagian belakang mobil macet, apakah truknya akan terjebak di tengah jalan?” tanya Hakim Fakhzal.

“Ya yang Mulia. Karena disimulasikan dalam standar beban Jadi muatannya merata dan ada juga barang-barang lokal yang sangat penting,” jelas Fakrurosi saat meninjau perlintasan di Kabupaten Sikarang, Jawa Barat, Minggu (8/12/2019) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC). membuka Tol Japek pada libur Natal dan Tahun Baru 2020 mulai 20 Desember. Warta Kota/Ankh Bhagya Nugraha (Warta Kota /Anka Bhagya Nugraha)

Sekadar informasi, dalam kasus ini jaksa mendakwa para terdakwa melakukan persekongkolan untuk memenangkan KSO Waskita Acset dalam tender jasa konstruksi pembangunan lift STA.9+500 Jakarta-Cikampek II – STA Pengumpulan Retribusi 47+000.

Terdakwa Joko Dwiyono yang saat itu menjabat CEO PT Jasa Marga mengirimkan pemenang tender ke pekerjaan box beam perusahaan PT Bukaka Teknik Utama.

“Setelah memasukkan kriteria pembangunan Jembatan Girder Komposit Bukaka dalam dokumen spesifikasi, Joko Dwijono mencantumkan dokumen tersebut sebagai dokumen tender pembangunan jalan tol tersebut. Jakarta-Chikampek II STA.9+500 – STA.47+ 000,” kata Jaksa Agung dalam pengaduannya.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, negara mengalami kerugian sebesar-besarnya 510.085.261.485,41 rubel (lebih dari lima ratus miliar)

Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai menguntungkan KSO Waskita Acset dan KSO Bukaka-Krakatau Steel.

“Keuntungan KSO Waskita Acset sebesar Rp367.335.518.789,41 dan KSO Bukaka Krakatau Steel sebesar Rp142.749.742.696,00,” kata jaksa.

Mereka selanjutnya akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Tambahan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *