TRIBUNNEVS.COM, MAKASSAR – BRI menanggapi video viral di jejaring sosial TikTok dan WhatsApp tentang penghapusan uang Rp. Menurut BRI, informasi yang diverifikasi ulang di jejaring sosial @rakiatdotnevs dan melalui vvv.rakiat.nevs pada April 2024 harus diperbaiki sesuai fakta yang ada.
Kepala BRI Cabang Panakkukang BRI Makassar Ronald Roho mengungkapkan tidak ada uang yang hilang, namun Sigit Praesetia tergiur dengan investasi bantuan (bodonga) yang ditawarkan teman Sigit yang merupakan mantan pegawai BRI bernama Zul Ilman Amir.
BRI sendiri didasarkan pada penelitian yang valid serta informasi dan dokumen yang sah. Berikut tiga yang ditemukan di BRI.
1. Uang ditarik dari nasabah
Sigit Prasetia menyetor uang ke BRI pada 29 Agustus 2018. Yang berminat pindah ke kantor BRI Unit Toddopuli, Makassar pada pukul 14.04 dan menyetor uang sejumlah Rp 400 juta. Sekitar 49 detik kemudian, pada pukul 14.05, peminat menarik uang dalam jumlah yang sama.
Pembatalan dilakukan karena orang yang dibatalkan tersebut tersimpan di BRI. Bukti transaksi penyetoran dan penarikan telah dilengkapi dan ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan, sehingga tindakan pemotongan adalah sah dan sah.
2. Dengan uang sendiri karena faktor kedekatan
Uang yang ditarik dari BRI kemudian diserahkan sendiri oleh Sigit Prasetja kepada Zul Ilman Amir. Hal ini dikarenakan kedekatan pribadi sang aktor antara Sigit dan Ilham yang sudah berteman sejak kecil.
Atas pengakuan Ilman, Sigit menyerahkan uang tersebut kepada Ilman dengan harapan mendapat untung di tempat lain.
3. Menyerahkan kewajiban akun pribadi
Uang yang diterima Ilman kemudian diubah menjadi tagihan Andi Alvin Auliya Nurdin dengan harapan mendapat keuntungan melalui investasi. Andi diketahui juga merupakan sahabat Ilman dan Sigit. Hal itu dibuktikan dengan Surat Persetujuan yang dikeluarkan reporter Agrianti Vidia Lestari, SH, M.Kn, pada 19 April 2019.
Oleh karena itu, Ronald Rojo mengungkapkan, orang yang secara pribadi memberikan uang kepada Saudara Illman karena kedekatannya dan berharap mendapat keuntungan, berada di luar wewenang dan tanggung jawab BRI.
Apalagi BRI mendorong masyarakat untuk menyimpan atau menginvestasikan dananya pada lembaga/organisasi/lembaga resmi,” jelasnya.