Viral Beli Sepatu Bola Harga Rp10 Juta, Tapi Malah Kena Bea Masuk Rp31 Juta, Ini Hitungan Bea Cukai

Laporan jurnalis Tribunnews.com Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Banyak orang yang kaget dengan kabar ada yang membeli sepatu bola dari luar negeri, namun ingin menagih uang di sana yang jauh lebih mahal dari harga barangnya.

Sementara itu, kabar ini juga dibagikan oleh akun media sosial “X” @partaisocmed.

“Halo Pak Prastowo (Asisten Khusus Menteri Keuangan). Bagaimana acara ini diatur dari segi bea cukai dan pajak? Kalau beli sepasang sepatu 10 juta, biaya impornya sekitar 30 juta per jamnya?” tulis caption di postingan pihak Socmed, kata (24/4/2024).

“Dan kalau ada surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak (sppbmcp), kenapa orang tidak menyebutkan rinciannya? Masih ada lagi,” lanjutnya.

Melalui akun X, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan informasi secara instan.

Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai, besaran bea masuk sebesar Rp31,81 juta ditentukan dengan memperhitungkan sanksi administratif atas pengiriman importir atau jasa pengiriman yang bersangkutan.

Denda dikenakan karena kesalahan dalam menentukan nilai pabean atau CIF atau nilai pabean.

Awalnya, pihak jasa pengiriman mencantumkan CIF atau nilai pabean barang yang dibeli sebesar US$35,37 atau RP562. Namun setelah diperiksa, nilai pabean barang tersebut adalah 553,61 dollar AS atau RP 8,81.

“Informasi dari jasa pengiriman digunakan Bea dan Cukai untuk menentukan nilai produk. Namun setelah dilakukan verifikasi, nilai CIF atau nilai pabean produk tersebut adalah $553,61 atau Rp 8.807.935,” kata Dirjen Bea Cukai.

Atas pelanggaran tersebut, sesuai keterangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 Pasal 28 Bagian 5 dan Pasal 28 Ayat 3.

Rincian bea masuk dan pajak produk alas kaki adalah bea masuk 30 persen Rp2.643.000, PPN 11 persen Rp1.259.544 dan PPh impor 20 persen Rp2.290.000, serta denda administrasi Rp24.736.0000909.

Besaran sanksi administratif berupa denda dipublikasikan sesuai dengan PP Nomor 39 Pasal 2019 Pasal 6 tentang Akuntansi Sanksi Administratif Berupa Denda di Departemen Bea Cukai.

Pemilik kargo dapat melihat status pemeriksaan dan informasi keuangan secara publik dan real time melalui beacukai.go.id/barangbarang atau menghubungi kantor bea cukai yang memproses paket tersebut.

“Dengan mengenakan sanksi administratif berupa denda, disarankan agar pemilik produk berkonsultasi dengan jasa pengiriman yang digunakan, dalam hal ini DHL sebagai otoritas impor pemilik produk,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *