Soroti Permendag 36/2023, YLKI: Perlu Ada Barang Luar Negeri Jumlah Minimal Bebas Bea Masuk

Laporan reporter Tribunnews.com Dennis Destryavan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai perlunya adanya barang bebas bea dari luar negeri.

Hal ini menyikapi telah selesainya Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Kebijakan Impor dan Perubahan Peraturan Nomor 36 Tahun 2023.

Agus Suyatno, Pengelola Harian YLKI, mengatakan kebijakan itu adil. Di satu sisi, konsumen bisa membawa lebih banyak barang untuk keperluan pribadi dan bisnis. Di sisi lain, ini adalah pendapatan negara.

Namun perlu diperhatikan bahwa setidaknya sejumlah minimum bea masuk dibebaskan. Diasumsikan bahwa barang bawaan tersebut merupakan barang pribadi dan tidak digunakan untuk keperluan bisnis. Oleh karena itu, konsumen yang melakukan perjalanan untuk tujuan wisata atau non-bisnis akan dikenakan biaya. dikenakan biaya tambahan dan tidak dikenakan biaya. Kata Agus saat dihubungi Tribunnews, Rabu (5 Januari 2024).

Selain itu, Agus mengatakan perlunya diperjelas aturannya, termasuk besaran bea masuk atas barang tertentu untuk keperluan pribadi atau komersial.

“Dengan begitu, petugas di lapangan tidak memanfaatkan kerentanan yang ada dan melanggar kewenangannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan aturan mengenai bagasi penumpang telah direvisi. Sebelumnya, ada batasan jumlah barang bawaan yang boleh dibawa penumpang dari luar negeri, namun aturan tersebut tidak berlaku lagi.

Ketentuan ini sebelumnya tertuang dalam Dokumen Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor. Seiring dengan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 memperkenalkan ketentuan baru yang mencakup perubahan pada beberapa poin penting.

“Saya sudah tandatangani Permendag (No. 36 Tahun 2023). Permendagnya No. 7 (Tahun 2024),” kata Zuhas kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30 April 2024).

Berdasarkan aturan, penumpang boleh membawa barang berapapun dari luar negeri, namun harus membayar pajak.

“Jadi terserah mau beli 5 atau 6 (barang), tapi harus bayar pajak. Kemarin tidak boleh beli 2 (barang lagi), jadi (sekarang) berhak beli berapa pun. inginkan. “Mau,” kata Zuhos.

Namun, orang yang juga Ketua Umum Partai Misi Nasional (PAN) itu mengatakan, karena alasan keamanan, barang bawaan seperti komputer dan telepon seluler dari luar negeri masih dibatasi. Sedangkan untuk barang lainnya, penumpang dapat kembali membawa barang berapa pun jumlahnya.

“Memang kalau untuk ponsel dan komputer, soal keamanan ya terbatas, tapi untuk (materi) lainnya tidak,” jelas Zuhos.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahan baku industri yang terkena larangan dan pembatasan impor (lartas) sudah tidak ada lagi.

“Kemarin ada tepung terigu yang perlu diolah, sekarang sudah habis, habis. Bahan baku pelumas, bahan baku tepung terigu, lalu bahan baku industri lainnya, tidak perlu lagi diolah. itu datangnya dari perbatasan.” Surat ke perbatasan” Zuhos menjelaskan.

Kemudian, Bagasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) juga mengalami modifikasi, dan kini yang menjadi batasan hanyalah nilainya. PMI menerima pembebasan bea masuk sebesar $1.500 per tahun. Selebihnya diatur dengan peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Ia berharap dengan pembaruan peraturan tersebut, keresahan seputar Permendag 36 bisa teratasi. Selain itu, tidak ada hambatan lain terhadap bahan baku industri, barang pribadi, atau barang yang termasuk dalam PMI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *