Soal Warung Madura, Komisi VI DPR: Operasional 24 Jam Bentuk Inovasi, Aneh Jika Dilarang

Diposting oleh reporter Tribunnews.com, Dennis Destriavan

Tribannews.com, JAKARTA – Aneh jika toko-toko di Madura dilarang beroperasi 24 jam, kata Komisi VI DPR Amin Ak. Sebab, itu adalah strategi mereka untuk bertahan di tengah serangan pasar saat ini.

Varung Madhura mengatakan, konsep bisnis yang diciptakan oleh usaha kecil dan usaha kecil melawan kendali perusahaan terorganisir yang telah berkembang dari kota hingga desa-desa terpencil. Warung Madura merupakan salah satu jenis pengusaha mandiri (UMKM) yang mampu bertahan di kalangan pengusaha besar.

“Kerja 24 jam itu semacam inovasi dan ide mereka untuk mendapatkan semacam niche market. Beda kalau dilarang,” kata Amin saat dihubungi TribuneNews, Minggu (28/4/2024).

Amin mendorong UMKM lain untuk mengadopsi model bisnis baru ini agar mampu bersaing dan bertahan di bisnis modern, baik supermarket maupun toko kecil.

Dari segi produk yang tersedia, Warung Madura memiliki beragam pilihan kebutuhan sehari-hari, antara lain beras, minyak, dan produk lainnya yang tidak tersedia di minimarket.

Dengan operasional 24 jam nonstop memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berbelanja kapan saja, terutama di luar jam kerja toko lain.

Warung Madura biasanya menawarkan harga lebih murah dengan keuntungan lebih sedikit, namun dengan penjualan lebih tinggi.

“Kenapa murah karena pemasaran kooperatif digunakan untuk membuat harga kompetitif. Pemilik toko Madhuri memiliki hubungan yang baik dengan vendor sehingga membantu mereka menghasilkan kualitas yang baik dan harga yang kompetitif,” jelasnya.

Inovasi lainnya, mereka memiliki ide desain yang unik dan menarik, seringkali dengan produk yang tidak biasa dijual di toko kelontong lain.

“Pemerintah harus mendukung UMKM seperti toko Madura, karena mereka mendukung lapangan kerja dan meningkatkan usaha rakyat kecil,” kata Amin.

Sebelumnya, Kepala Desa Penatih I Wayan Murda memerintahkan pasar Madura tidak buka selama 24 jam. Manajer toko sering berganti personel, sehingga perubahan tidak dicatat dalam manajemen publik.

Belakangan, Direktur Satpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarna menerima keluhan dari pengusaha kecil tentang toko 24 jam di Madurai. Sebab, belum ada undang-undang mengenai jam kerja toko Madura. Sementara aturan ini berlaku untuk minimarket.

Sementara itu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah mengklarifikasi bahwa toko-toko di Madura bisa berfungsi 24 jam. Kementerian Koperasi dan UKM akan melindungi pelaku usaha kecil, kecil, dan menengah dari ancaman ekspansi ritel modern, sekaligus mengajak masyarakat umum untuk membeli produk di toko-toko UMKM.

Arif Rahman Hakim, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan pihaknya mengkaji Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perencanaan dan Pengembangan Usaha Rakyat, Pusat Bisnis, dan Supermarket. Pihaknya memutuskan tidak ada aturan khusus yang membatasi toko-toko Madura buka 24 jam.

“Dalam peraturan daerah tersebut, pengaturan jam kerja berlaku bagi usaha ritel, toko kecil, pasar swalayan, pasar swalayan, dan pasar swalayan yang ada saat ini yang mempunyai jam kerja terbatas,” kata Arif dalam pengumumannya, Sabtu (27/4/2024).

Pihaknya segera meminta klarifikasi lebih lanjut kepada pemerintah daerah mengenai aturan pembatasan jam kerja yang berkembang di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *