TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Korupsi (KPK) selesai menggeledah rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (7/1/2025).
Pantauan Tribunnews.com, penyidik yang mengenakan baju bertuliskan KPK di punggungnya meninggalkan rumah Hasto sekitar pukul 18.19 WIB.
Sebuah tas berwarna biru tua ditemukan penyidik KPK dari rumah Hasto.
Namun isi tas tidak ditemukan setelah dilakukan penggeledahan.
Sementara itu, penyidik KPK sendiri meninggalkan kompleks rumah Hasto untuk kembali ke ruang kerjanya.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Selasa (1/7/2025).
Alamat rumah Hasto berada di Taman Villa Kartini blok G3 nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Pantauan Tribunnnews.com sekitar pukul 17.15 WIB, penyidik KPK masih berada di dalam rumah dengan mengenakan jas berukuran besar berwarna putih.
Terdapat pilar-pilar di bagian samping rumah yang berdiri di pinggir jalan dengan pintu penuh ukiran bunga dan capung.
Ada sebuah mobil Toyota Alphard bernomor B 1990 KZM yang terparkir di halaman rumah yang ditutupi cover mobil.
Di depan gedung, terlihat polisi berjaga dengan senjata panjang dan pistol di pinggul.
Sementara itu, pencarian berlanjut ke dalam rumah.
Penggeledahan itu dibenarkan KPK.
Benar, saat ini sedang aktif dilakukan penggeledahan oleh penyidik atas kasus terdakwa HK (Hasto Kristiyanto).
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai terdakwa dua kasus yang melibatkan mantan calon sah PDIP, Harun Masiku.
Pertama, Hasto dan aktivis PDIP bernama Donny Tri Istiqomah menjadi tersangka kasus konspirasi terkait keputusan pergantian sementara (PAW) anggota DPR masa jabatan 2019-2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi keadilan.
Harun diduga disuap agar bisa terpilih menjadi anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya dengan menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Suapnya mencapai Rp 600 juta.
Kudeta tersebut diorganisir Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Kemudian, suap diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dugaan terhambatnya penyidikan kasus tersebut, Hasto telah melakukan berbagai upaya seperti mengumpulkan bukti-bukti terhadap Masiku yang merujuk pada laporan-laporan yang tidak memberikan informasi sebenarnya.
Tak hanya itu, saat penangkapan Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan – penjaga rumah yang biasa ia gunakan sebagai kantor – menelepon Harun Masiku untuk meminta ponselnya di dalam air dan melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024 atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi Harun Masiku, ia pun memerintahkan stafnya bernama Kusnadi untuk menidurkan pekerjaan Kusnadi yang tidak diketahui KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK melarang Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.