TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Polri masih mengusut kasus Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) terhadap puluhan anggotanya yang memeras uang penonton di konser Jakarta Warehouse Project (DWP).
Hingga saat ini, sudah ada 11 orang yang dikenakan sanksi setelah lolos pemeriksaan kode etik.
“Iya, sejauh ini sudah ada 11 orang (yang diadili etik),” kata Kadiv Humas Polri Kompol Erdi Adrimulan Chanyago, usai dikonfirmasi, Rabu (1/8/2025).
Puluhan anggotanya terancam sanksi mulai dari pemberhentian atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hingga penurunan pangkat atau penurunan pangkat.
Atas dasar keputusan tersebut, pelanggar mengajukan banding, ujarnya. Berikut daftar 11 anggota polisi yang diperiksa etiknya: Kombes Donald Paralongan Simanjuntak, mantan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, diberhentikan karena tidak hormat. Ia bersalah karena membiarkan anak buahnya memeras korban. Mantan Kasubdit III Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia. Malvino dipecat karena melindungi pemirsa DWP dan memeras uang dari mereka. Sebelumnya Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhi Triyananta Saiful dipecat karena melindungi dan memeras penonton DWP. Mantan Kepala Divisi 5 Subbagian 2 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Phadlan sudah menjalani masa jabatan 8 tahun. Terbukti ia memeras korban. Mantan Inspektur Komite 1 Divisi 2 Subbagian 3 Badan Narkoba Polda Metro Jai Syaharuddin telah diturunkan jabatannya selama 8 tahun. Terbukti ia memeras korban. Iptu Sehatham Manik, mantan Kepala Tata Usaha Bhayangkar Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Jaya, telah diturunkan jabatannya selama 8 tahun. Terbukti ia memeras korban. Brigadir Fahruddin Rizki Susipto, mantan Sersan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, sudah menjalani hukuman penurunan jabatan selama 5 tahun. Terbukti ia memeras korban. Mantan Banit 3 Subdirektorat 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Aptu Armadi Julie Marasi Gultom telah diturunkan jabatannya selama 5 tahun. Terbukti ia memeras korban. Mantan Banit 3 Subdirektorat Narkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahu Tri Haryanto telah diturunkan jabatannya selama 5 tahun. Terbukti ia memeras korban. Mantan Banit 3 Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Brigjen Dwi Wikaxono telah diturunkan jabatannya selama 5 tahun. Terbukti ia memeras korban. Sebelumnya Banit 3 Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Bripka Redi Prathama diturunkan jabatannya selama 5 tahun. Terbukti ia memeras korban. Pemerasan sebesar 2,5 miliar rupiah
Kasus ini bermula dari laporan bahwa lebih dari 400 pengunjung DWP telah diperas oleh polisi sebesar 9 juta ringgit atau sekitar 32 miliar rupiah.
DWP Penyelenggara Ismayya Live mengeluarkan pernyataan terkait laporan perampokan dan pemerasan.
“Kepada keluarga DWP kami yang luar biasa. “Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesal atas tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” kata DWP dalam keterangan resmi di Instagram, Kamis (19/12/2024).
DWP berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dan Pemerintah untuk menyelidiki masalah ini secara menyeluruh.
Dia menambahkan: “Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan lembaga pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang terjadi dan memastikan bahwa tindakan nyata diambil untuk mencegah insiden serupa terjadi lagi di masa depan.”
Namun Kepala Divisi Propam Polri Irjen Paul Abdul Karim mengoreksi uang yang diperas warga Malaysia oleh petugas polisi pada konser Jakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan, besaran pungutan liar yang dilakukan pegawai Polri hanya sebesar Rp 2,5 miliar.
Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa barang bukti yang kami terima bernilai Rp 2,5 miliar. Jadi jangan seperti pemberitaan sebelumnya yang jumlahnya jauh lebih tinggi, kata Abdul Karim di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Menurut dia, data yang disebar saat ini tidak sesuai dengan fakta hasil yang diperoleh.
“Penyidikan ini selalu kami lakukan berkoordinasi dengan pihak eksternal Kompolnas, jadi kami terbuka,” kata Kepala Unit Propam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah korbannya juga sama.
Abdul Karim mengatakan, penyelidikan dan identifikasi terhadap 45 orang tersebut menunjukkan bahwa korban adalah warga negara Malaysia.
“Jadi jangan sampai jumlahnya terlalu banyak. Oleh karena itu, kami klarifikasi bahwa kami telah mencatat korban secara ilmiah dan berdasarkan hasil penyelidikan, jelasnya.
Kepala Kantor Propam menegaskan, pimpinan Polri menanggapi dengan serius segala dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan pegawai.
Saat ini, ada dua orang korban yang melapor atau melaporkan kejadian tersebut ke Direktorat Utama Polri.
“Iya, kami terima di Divpropam Ditjen Polri, makanya penyumbangnya ada dua, tentunya surat awal pendum ini akan kami lindungi.