Remaja Wanita yang Tewas di Hotel Daerah Jaksel Dicekoki Ekstasi dan Minuman Isi Sabu

Dilansir reporter Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, seorang remaja FA (16) meninggal karena dicekoki narkoba jenis inex atau ekstasi dan minuman bercampur sabu oleh keduanya tersangka pengguna sabu. inisial A.N., diucapkan BAN dan B.H.

Seperti diketahui, FA ditemukan tewas di sebuah hotel di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024).

“Saat kejadian, baik yang meninggal maupun yang masih hidup diberi obat Inex dan minuman bercampur sabu,” kata Bintoro dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).

Ada indikasi korban meninggal dunia akibat dicekok paksa makan, lanjut Bintoro, usai diberi obat, kedua korban sempat tak sadarkan diri.

Karena informasi yang dimaksud, setelah diberi cairan itu, dia pingsan, mungkin ada campuran sabu dan nikmatnya diminum, jelasnya.

Sementara korban lainnya berinisial A (16), Bintoro menjelaskan, usai kejadian, pemuda tersebut langsung pingsan setelah dibius.

Korban diketahui langsung pingsan sekitar 4 jam.

“Orang A juga tidak sadarkan diri dan tertidur. Dia bangun sekitar pukul 20.00 WIB setelah kejadian yang terjadi sekitar 3-4 jam lalu,” ujarnya.

Namun, Bintoro menjelaskan, saat ini belum diketahui dari mana asal obat yang digunakan tersangka untuk mencekok paksa korban.

Pasalnya, kata dia, pihaknya kini tengah menyelidiki kedua tersangka setelah terungkapnya aksi keji tersebut.

“Saat ini masih kami kembangkan, nanti perlu rencana yang lebih mendalam karena belum sempat terlalu fokus, nanti akan kami pendalaman,” tutupnya.

Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal. 338 atau Seni. 359 KUHP tentang pembunuhan, serta UU 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana pelecehan seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

“Para tersangka ini juga kami dakwa dengan kepemilikan senjata api tanpa izin berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.

Sebelumnya, seorang gadis berinisial FA (16) tewas setelah dicekoki narkoba yang diduga narkoba oleh beberapa pria di sebuah hotel di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Peristiwa yang diduga terjadi pada Senin (22/4/2024) malam ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari RSUD Kebayoran Baru bahwa ada seorang pemuda tak dikenal yang meninggal dunia.

Wakil Kepala Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yosi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, korban bersama temannya, perempuan berinisial APS (16), mendatangi hotel tersebut.

“Kami kemudian mendapat informasi, sebelum kejadian ditemukannya jenazah almarhum, ternyata almarhum bersama pasangannya yang berjenis kelamin perempuan dan sama-sama berusia 16 tahun atau bukan tergolong anak-anak, sedang beroperasi di sebuah hotel di kota tersebut. di kawasan Senopati,” kata Yossi kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).

Yossi mengatakan, dua remaja putri, berdasarkan rekaman kamera hotel, terlihat bersama dua pria yang lebih tua saat itu.

Usai melakukan peristiwa tersebut, Yossi mengatakan timnya akhirnya berhasil menemukan pasangan almarhum yang dibawa oleh seorang lelaki tua dan dibawa ke sebuah hotel di Ampera, Jakarta Selatan.

“Anak korban (APS) ini kami temukan dalam kondisi kurang mengenakkan, baru kami ketahui temannya yang ikut dalam perjalanan sudah meninggal dunia,” ujarnya.

Bahkan, selain menggunakan narkoba, remaja putri ini juga dituduh menjadi korban pelecehan seksual atau pelecehan seksual.

“Ada dugaan penggunaan narkoba di hotel ini serta dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, dalam hal ini melibatkan seks atau prostitusi,” ujarnya.

Sementara itu, dua pria lanjut usia yang diduga pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“40. Kemungkinan ada dua orang yang kita tangkap,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *