Demikian dilansir reporter Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim gabungan Polda Metro Jaya dan aparat komando tidak hanya menangkap Ahmad Arif Ridwan Nuuloh (28) berinisial, tetapi juga pria yang jenazahnya dimasukkan ke dalam koper dan membunuh seorang wanita bernama RM (50). Ditinggalkan di kawasan Cikarang bekasi.
Dalam kasus ini, polisi mencurigai adik Arif, A.T. alias Aditya menangkap orang lain bernama Tofiq Kurahman.
Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Weera Satya Triputra dalam jumpa pers, Jumat (3/5/2024), mengatakan, “Tersangka berhasil ditetapkan yaitu AARN, sedangkan tersangka kedua telah ditetapkan bernama A.T.
Villa mengatakan, peran tersangka Aditya dalam kasus tersebut adalah membantu kakaknya menangani para korban, meski dia mengetahui aktivitas kriminal yang dilakukan kakaknya namun tidak melaporkannya.
Kedua pria tersebut diketahui membuang koper berisi jenazah korban di Jalan Karimalang Cek, Bekasi.
“Adik tersangka AARN, AT, ditugaskan membantu AARN membuang koper berisi jenazah korban di kawasan Cikarang Barat,” ujarnya.
Jenazah korban diketahui ditemukan di dalam koper berwarna hitam di kawasan Sikarang, Kabupaten Bekasi pada Kamis (25 April 2024).
Jenazah korban ditemukan oleh petugas kebersihan yang sedang membersihkan rumah. Saksi panik dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Selang beberapa hari, tim gabungan akhirnya menangkap pelaku di Kabupaten Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (5 Januari 2024).
Diduga motif tersangka, khususnya alasan keuangan, adalah desakan untuk menikah.
Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rowan Richard Mahenu kepada wartawan, Kamis (2/5/2024), “Pelaku dilatarbelakangi kebutuhan finansial karena ingin menikah.”
Menurut Rowan, setelah pelaku menyetubuhi korban dan membunuhnya, ia juga mencuri uang kantor korban yang seharusnya disimpan di bank.
“Karena korban dianiaya secara seksual, dia mengambil uangnya (uang kantor yang ingin dititipkan ke bank),” jelasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Syam Indradi mengatakan, pelaku berhasil menggelapkan uang sebesar Rp43 juta.
“Iya (uang yang diterima) pokoknya Rp 43 juta,” jelasnya.