Kuasa Hukum PPLN Korban Dugaan Tindak Asusila oleh Ketua KPU Harap Sidang Etik Dilaksanakan Tertutup

Laporan jurnalis Tribunnews Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara korban dugaan perbuatan asusila Presiden Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap proses uji etik yang dipimpin Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Indonesia (DKPP) tetap digelar. pintu tertutup.

“Kami berharap persidangan ini dilakukan secara tertutup karena sebagian besar menyangkut informasi pribadi,” kata kuasa hukum korban, Maria Dianita, saat dikirim, Jumat (29/04/2024).

Sebagai informasi, Marija mengaku pihaknya mendapat informasi dari DKPP terkait aduannya memenuhi syarat verifikasi materiil.

“Untuk permohonan klien kami atau banding ke DKPP dengan nomor 208/06-18/SET-02/IV/2024, syarat untuk diperiksa materinya telah kami penuhi,” jelasnya.

Saat ini kasusnya sudah dilimpahkan dan menunggu keputusan jadwal persidangan, kata Marija.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Anggota DKPP RI Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, berkas pengaduan terkait dugaan maksiat masih dalam penyelidikan pihaknya.

Verifikasi administratif sudah selesai, sedangkan verifikasi materil sedang berjalan. Ada beberapa bidang tanah yang masih diproses, kata Raka.

Dalam persidangan kasus maksiat, DKPP akan mengadili secara tertutup, meski mekanismenya tidak diatur dalam Peraturan DKPP.

Ketua DKPP Indonesia Heddy Lugito menjelaskan sidang tertutup terhadap dugaan perbuatan asusila mengacu pada asas umum peradilan asusila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Sementara Hasyim Asy’ari belum berkomentar belakangan ini soal imbauan tersebut.

Saat ditemui awak media di Kantor DKPP RI Jakarta di sela-sela sidang perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Jumat, Hasyim bungkam saat ditanya soal pengaduan tersebut.

Jawaban terakhir Hasyim atas pengaduan tersebut terungkap beberapa waktu lalu saat dihubungi usai pelapor mengajukan pengaduan ke DKPP Indonesia.

Hasyim meminta maaf dan menyatakan akan menanggapi keputusan tersebut pada waktu yang tepat.

“Saya akan menjawab pada waktu yang tepat. Maaf, kata Hasyim saat dikonfirmasi, Kamis (18/4/2024).

FYI, Hasyim dilaporkan karena masalah etika terkait tuduhan maksiat.

Pengaduan tersebut disampaikan ke DKPP oleh Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK selaku tim kuasa hukum korban.

Berdasarkan jangka waktu yang disampaikan tim kuasa hukum, Hasyim melakukan perbuatan asusila terhadap korban selama proses pemilu, yakni Agustus 2023 hingga Maret 2024.

Perbuatan Hasyim ada yang mendekati, menipu bahkan tindakan asusila terhadap korban.

Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya dengan memanfaatkan berbagai keistimewaan institusi.

Selain itu, ia disebut memberikan janji dan memanipulasi informasi terhadap korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *