Pemprov DKI Jakarta Tiadakan Aturan Ganjil Genap di Hari Buruh 1 Mei 2024

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah DKI Jakarta akan menghapus negatifnya pada Rabu 1 Mei 2024.

Hal ini sehubungan dengan Hari Buruh Nasional yang berlangsung pada Rabu (1/5/2024).

Cadangan ini didasarkan pada:

– Kesepakatan Bersama Menteri Agama, Menteri Kemanusiaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Hari Libur Bersama pada Tahun 2024; Dan

– Peraturan Gubernur 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Larangan lalu lintas dengan cara ilegal tidak didukung pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh presiden.

“Penerapan yang tidak wajar tersebut tidak terpengaruh atau akan ditiadakan pada hari kerja, Rabu, 1 Mei 2024,” kata Direktur Dinas Perhubungan Provinsi (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, kepada Kompas.com.

Ia juga meminta para pengguna jalan memperbaiki peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan. Selain itu, kami juga menaati rambu-rambu jalan, petunjuk pekerja di lapangan, dan mengutamakan keselamatan di jalan. Hari Merah di bulan Mei 2024

Sementara itu, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan hari libur kolektif sepanjang tahun 2024.

Ada tiga hari merah di bulan Mei 2024, yaitu:

– 1 Mei : Hari Buruh Nasional (Hari Nasional)

– 9 Mei 2024 : Kenaikan Yesus Kristus (Hari Libur Nasional)

– 23 Mei 2024 : Hari Raya Waisak 2568 (Hari Libur Nasional)

Sedangkan daftar hari libur umum pada bulan Mei 2024 adalah:

– 10 Mei : Hari Raya Kenaikan Isa Al Masih

– 24 Mei : hari libur Waisak

Hal itu tertuang dalam Perjanjian Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. .

Berikut daftar hari libur nasional tahun 2024:

– 1 Januari : Tahun Baru 2024 Masehi

– 8 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

– 10 Februari : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

– 11 Maret : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946

– 29 Maret: Kematian Yesus Sang Mesias

– 31 Maret: Paskah

– 10-11 April : Idul Fitri 1445H

– 1 Mei : Hari Buruh Nasional

– 9 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

– 23 Mei : Hari Raya Waisak 2568 BE

– 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

– 17 Juni : Idul Adha 1445H

– 7 Juli : Awal tahun Islam 1446H

– 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

– 16 September : Maulid Nabi Muhammad SAW

– 25 Desember: Natal

Berikut daftar hari libur kolektif tahun 2024:

– 9 Februari: Tahun Baru Imlek

– 12 Maret : hari raya dan hari raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946

– 8, 9, 12, 15 April : Libur Idul Fitri 1445H

– 10 Mei : Hari Raya Kenaikan Isa Al Masih

– 24 Mei : hari libur Waisak

– 18 Juni : Hari Raya Idul Adha 1445H

– 26 Desember: liburan Natal

(Tribunnews.com, Widya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *