Pemerintah Tetapkan Alokasi Pupuk Subsidi Sebanyak 9,55 Juta Ton di 2024

Laporan reporter Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah menetapkan anggaran pupuk sebesar 9,55 juta ton pada tahun 2024.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian (Capmentan) Nomor 249 Tahun 2024 tentang Penetapan Bagian dan Harga Jual Maksimum Pupuk yang Digunakan di Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024.

“Penetapan penyaluran subsidi pupuk kepada Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2024 menurut jenis, jumlah dan sebaran provinsi, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan menteri ini,” laporan pertama Kementerian Pertanian. menteri membaca. Pertanian Nomor 249 Tahun 2024, dilaporkan Kamis (2/5/2024).

Berdasarkan undang-undang tersebut, pemerintah menetapkan besaran subsidi pupuk sebesar 9,55 juta ton, meningkat dari sebelumnya 4,7 juta ton.

Subsidi difokuskan pada tiga jenis pupuk: urea, NPK, dan pupuk tanah baru ini.

Rinciannya, pupuk urea sebanyak 4.634.626 ton, pupuk NPK sebanyak 4.415.374 ton, termasuk pupuk NPK Formula Khusus, dan pupuk tanah sebanyak 500.000 ton.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249 Tahun 2024 juga mengatur bahwa subsidi pupuk diperuntukkan bagi petani yang menanam tanaman pangan dalam porsi kecil (padi, jagung, dan kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, dan bawang putih) dan/atau ladang. (tebu, kakao dan kopi) dengan luas budidaya dua hektar, termasuk petani yang sah menjadi anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

Selain itu, peraturan Menteri Pertanian Amran Suleiman pada 22 April 2024 mengamanatkan agar distribusi pupuk dilakukan pada wilayah penjualan beras di lahan sawah dengan kandungan C_Organik kurang dari 2 persen.

Sedangkan pada harga eceran tertinggi (HET), undang-undang menetapkan HET subsidi pupuk tahun 2024 yang menyebutkan harga pupuk urea Rp 2.250 per kg, pupuk NPK Rp 2.300 per kg, dan pupuk organik senilai rupiah. 3.300 kg, sedangkan pupuk organik berharga Rp 2.300 per kg.

Petani ingin mendapat tunjangan pupuk yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024 sesuai dengan perubahan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 20 tentang Tindakan Penetapan Pendistribusian dan Kenaikan Harga Jual Pupuk. pupuk keuangan di bidang pertanian.

Artinya, pada bagian ketiga, pada poin kelima dikatakan bahwa petani harus bergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam sistem elektronik untuk keperluan kelompok (e-RDKK).

Dalam undang-undang baru ini, sistem elektronik kebutuhan riil kelompok (e-RDKK) dapat diperiksa setiap empat (4) bulan sekali pada tahun berjalan.

Petani yang belum menerima dana dapat mengikuti proses pendaftaran dalam empat bulan ke depan untuk menerima subsidi pupuk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *