Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewan Pengawas KPK, Apa Penyebabnya?

Laporan Elham Ryan Pratama, jurnalis Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nooral Ghofron mengumumkan anggota Dewan Pengawas (Dewas).

Albertina Kho merupakan anggota Dewas KPK.

Benar, saya sudah dilaporkan, kata Albertina kepada Tribunnews.com, Rabu (24/4/2024).

Lebih lanjut, apa yang diberitakan Albertina sudah terkonfirmasi, ia masih belum memberikan tanggapan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nurul Ghafroon merupakan anggota Dewas KPK. Nurul Goferon menyampaikan laporan tersebut kepada Dewas KPK.

“Iya benar, sebagai anggota KPK, sesuai Pasal 4 ayat (2) ayat (b) Pardoas Nomor 3 Tahun 2021 yang menyatakan: Saya berkomitmen untuk melaksanakan nilai-nilai inti dalam Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/4/2024), Goferon mengatakan kepada Tribunnews.com: Dari segi integritas, setiap anggota komisi harus melaporkan jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran etika yang dilakukan anggota komisi.

Dia menambahkan: “Jadi laporan ini memenuhi kewajiban saya berdasarkan hukum orang dewasa.

Goferon menduga anggota CPC Divas telah melampaui kewenangannya.

Artinya, berdasarkan hasil analisis transaksi keuangan pegawai BPK.

Pokok pesan saya adalah penyalahgunaan wewenang berupa tuntutan hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, kata Gufron.

Menurut Goferon, Dewan CPC hanya berperan sebagai badan pengatur, sehingga meminta analisis transaksi keuangan pekerja CPC adalah hal yang berlebihan.

Sayangnya, Nurul Ghafroon belum mau membeberkan identitas terlapor Dewas KPK.

“Meskipun Diwas sebagai pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi bukan merupakan lembaga penegak hukum dan tidak sedang dalam proses penegakan hukum [bukan penyidik], namun demikian ia tidak mempunyai kewenangan untuk meminta analisis atas laporan keuangan tersebut. transaksi. ” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *