Menkeu Jelaskan Duduk Perkara Kiriman Sepatu Rp 10 Juta Wajib Bayar Bea Cukai Rp 31 Juta

Laporan jurnalis Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, ada kendala terkait pengiriman sepatu senilai Rp. Kasus ini mulai menyebar di media sosial.

Menurut Sri Mulyani, timnya menemukan indikasi nilai PJT lebih rendah dari yang seharusnya.

Selain pasokan sepatu, pemeriksa negara mengatakan ada juga kasus serupa lainnya, yakni pasokan robotika. Dia yakin kedua kasus tersebut bermula karena larangan impor dan pajak.

“Dalam kedua kasus tersebut, harga PJT ternyata lebih rendah dari (di invoice). Oleh karena itu, petugas BC mengoreksinya untuk keperluan perhitungan bea masuk dan pajak,” kata Sri. Mulyani seperti tertera di akun Instagram miliknya, Minggu (28/4/2024).

Sri Mulyani mengatakan, kedua kasus tersebut terselesaikan karena bea masuk telah dibayar dan produk telah diterima oleh penerima barang.

Namun permasalahan ini sudah teratasi karena bea masuk dan pajak sudah dibayar sehingga penerima barang dapat menerimanya.

Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meminta Bea dan Cukai (BC) untuk berganti pekerjaan dan pekerjaan. Mampu mengedukasi masyarakat tentang politik sesuai dengan hukum.

“Saya meminta Komisi Eropa berkolaborasi dengan pihak-pihak yang berkompeten agar penanganan dan penanganan krisis di lapangan dapat dilakukan dengan cepat, tepat dan efektif untuk memberikan bantuan kepada negara,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pembahasan penerapan pajak barang impor sudah beberapa hari ramai diperbincangkan netizen di media sosial X.

Akun @PartaiSocmed mengangkat kabar tersebut dengan mengunggah video dari media sosial ke akun @radhikaalthaf yang menerimanya.

“Selamat siang Pak @prastow. Kenapa sering sekali terjadi di bea cukai? Kalau beli sepatu yang harganya 10 juta, bea masuknya naik sampai 30 juta? Dan kalau ada surat penjelasan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak (sppbmcp ), kenapa tidak kasih tahu detailnya ke orangnya,” tulis @PartaiSocmed, Senin (22/4/2024) dari Tribunnews.com.

Peristiwa ini bermula ketika @radhikaalthaf membeli sepasang sepatu seharga Rp 10,3 juta dengan ongkos kirim via DHL Rp 1,2 juta sehingga totalnya Rp 11,5 juta.

Namun sesampainya parsel di Indonesia, pemilik parsel harus membayar pajak bea cukai sebesar Rp 31,8 juta.

Terakhir @radhikaalthaf mengunggah video menanyakan pajak impornya berdasarkan apa, karena dihitung dari aplikasi bea cukai seluler hanya Rp 5,8 juta.

Utas tersebut langsung mendapat tanggapan beragam dari netizen. Ada yang mempertanyakan bea cukai, namun ada juga yang menyalahkan jasa pengiriman DHL.

Akun X @rzlhakim memberikan analisanya terkait kasus tersebut.

“Ada 3, penerima/pemasok, DHL, BC. Singkatnya, pemasok membeli produk dari Jerman dan mengirimkannya melalui DHL. Presentasi menunjukkan nilai produk yaitu 500k. Cerukan BC, Nilai asli dari produknya 10 juta jadi hutangnya karena pembatasan (waktu 24).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *