Kronologi Terungkapnya Kasus Remaja Wanita Tewas Dicekoki Narkoba di Kamar Hotel Dearah Jaksel

Pernyataan reporter Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi mengungkap waktu tewasnya seorang remaja bernama FA (16) karena diberi ekstasi dan minuman mengandung sabu di sebuah restoran yang berlokasi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan terakhir kali. Senin (22/4/2024).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, kejadian tersebut diketahui bermula dari informasi yang diterima Polsek Kebayoran Baru tentang jenazah wanita tanpa identitas yang dibawa ke RSUD Kebayoran Baru.

Bintoro menjelaskan, belakangan diketahui sejumlah orang yang membawa jenazah perempuan tersebut merupakan saksi berhuruf E dan I.

“Saya disuruh pelaku A alias BAS untuk mengambilnya. Karena takut, yang bersangkutan meninggalkan jenazah dan pergi,” kata Bintoro kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024). ).

Namun hal tersebut langsung menimbulkan kecurigaan aparat keamanan dan polisi Kebayoran Baru yang ada di sana.

Alhasil, polisi menangkap kedua saksi tersebut dan membawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

“Makanya kami langsung suruh mereka menuju TKP di kawasan Hotel Senopati untuk melakukan tindakan kriminal,” jelas Bintoro.

Setelah itu, polisi menemukan banyak barang bukti, salah satunya rekaman CCTV hotel tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lainnya, polisi mungkin menangkap tersangka A alias BAS dan BH di sebuah hotel di kawasan Ampera, Jakarta Selatan.

Selain menemukan pelaku, polisi menemui salah satu penyintas di hotel tersebut, seorang gadis remaja bernama AP (16).

“Saat kami minta keterangan kepada korban AP, dia mengatakan saat kejadian mereka berada di ruang BO,” ujarnya.

Jadi mereka minta pekerjaan untuk seks dan mendapat pekerjaan dengan imbalan Rp1,5 juta, lanjutnya.

Selain itu, para tersangka ditangkap dengan membawa tiga pucuk senjata, lima peluru, empat buah telepon genggam, uang yang digunakan untuk membayar korban sekitar 1,5 juta lei, serta sebuah mobil BMW yang digunakan tersangka untuk mengangkut korban yang mencurigakan.

“Selain itu, kami juga menyita tiga sex toy,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua orang ini dijerat Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan ancaman 15 tahun penjara.

“Kami juga mendakwa para tersangka kepemilikan senjata api tanpa izin berdasarkan Undang-Undang Darurat 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. Korban diberi obat sampai meninggal

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, bocah berinisial FA (16) meninggal dunia karena diberi narkoba jenis inex atau ekstasi dan minuman campur sabu oleh dua tersangka berinisial AN alias BAS dan BH. .

Diberitakan sebelumnya, jenazah FA ditemukan di sebuah hotel di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024).

“Saat kejadian, baik yang meninggal maupun yang masih hidup diberi obat jenis Inex dan meminum minuman bercampur sabu,” kata Bintoro dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).

Ada indikasi korban meninggal akibat pembagian makanan yang dilanjutkan Bintoro dan setelah obat diberikan, kedua orang tersebut langsung mengalami luka-luka.

Karena informasi yang dimaksud, setelah diberikan cairan itu, langsung disita. Mungkin ada campuran sabu dan ekstasi yang diminumnya, jelasnya.

Sementara kepada satu orang lainnya berinisial A (16), Bintoro menjelaskan, usai kejadian, gadis tersebut langsung meninggal dunia setelah diberi obat.

Korban diketahui langsung tak sadarkan diri selama hampir 4 jam.

“Orang A dalam keadaan tidak sadarkan diri dan sedang tidur. Ia terbangun pada pukul 20.00 WIB karena kejadiannya sekitar 3-4 jam yang lalu,” ujarnya.

Bintoro menjelaskan, belum diketahui asal usul narkoba yang diduga digunakan untuk memaksa korban.

Pasalnya, kata dia, pihaknya masih menyelidiki kedua orang yang melakukan aksi keji tersebut.

“Sekarang kita buka, kemudian perlu pendekatan yang lebih dalam karena kita tidak punya waktu untuk menjadi lebih kuat, kita akan membuatnya lebih dalam,” tutupnya.

Atas perbuatannya, kedua orang ini dijerat Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan ancaman hukuman penjara usia 15 tahun.

“Kami juga mendakwa para tersangka kepemilikan senjata api tanpa izin berdasarkan Undang-Undang Darurat 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.

Sebelumnya, seorang gadis remaja bernama FA (16) meninggal setelah beberapa pria memberinya obat yang diduga di sebuah restoran di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Peristiwa yang diketahui terjadi pada Senin malam (22/4/2024) itu terungkap setelah polisi mendapat laporan dari RS Kebayoran Baru, ada seorang anak tak dikenal yang meninggal dunia.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, korban bersama temannya, perempuan bernama depan APS (16), pergi ke sebuah restoran.

“Kami mendapat informasi, sebelum kejadian ditemukannya jenazah almarhum, diketahui almarhum bersama rekannya yang berjenis kelamin perempuan namun berusia 16 tahun atau tercatat sebagai anak di bawah umur, sedang bertingkah laku di salah satu hotel di kawasan Senopati. ,” kata Yossi. pers, Kamis (25/4/2024).

Yossi mengatakan, kedua gadis remaja tersebut, berdasarkan rekaman CCTV restoran, saat itu sedang bersama dua pria yang lebih tua.

Usai pengembangan, Yossi mengatakan timnya akhirnya menemukan orang tersebut, sesepuh tersebut dibawa ke sebuah hotel di kawasan Ampera, Jakarta Selatan.

“Korban anak (APS) ini kami temukan dalam kondisi kritis dan diketahui temannya telah meninggal dunia,” ujarnya.

Selain penggunaan narkoba, gadis tersebut juga diduga menjadi korban pelecehan seksual atau pelecehan seksual.

Diduga ada penyalahgunaan narkoba di hotel tersebut dan juga ada dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dalam hal ini seks atau pencabulan, ujarnya.

Sementara kedua orang dewasa tersebut diamankan sebagai tersangka dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“40 tahun. Kami menangkap sekitar dua orang,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *