Kronologi Penangkapan Fadlil Ashari, Eks Manajer Resto Hotman Paris yang Curi Uang untuk Bayar Utang

TRIBUNNEWS.COM – Polres Bogor mengungkap urutan penangkapan Fadlil Ashari (FA), mantan manajer restoran milik Hotman Paris, yang melarikan diri.

Fadlil Ashari telah melapor ke pihak berwajib setelah mengambil uang Rp 172 juta dari restoran Hotman Ramen Tajur milik pengacara kondang Hotman Paris.

Pada Jumat (15/3/2024) Fadilil Ashari menggelapkan uang tersebut dan kemudian pada Sabtu (16/3/2024) pihak restoran melapor ke Polres Bogor.

Usai perbuatannya, Fadlil Ashari kabur dari polisi selama sebulan hingga akhirnya ditangkap pada Rabu (1/4/2024).

Saat ditangkap Polres Bogor, Fadlil Ashari mengaku pernah mengambil uang di restoran Hotman Paris sebelumnya.

Namun hal itu baru diketahui saat dia melakukan tindakan terakhir.

Hingga saat ini, informasi yang diterima dari yang bersangkutan sebelumnya menyatakan bahwa dia juga mengambil deposit tanpa disadari, kata Kanit Reskrim Polres Bogor Kota, Kompol Lutfi Olot Gigantara, Kamis (2/5) dari penelusuran intensif YouTube. . . /2024).

Namun dia baru tahu saat mengambil satu juta terakhir jumlahnya Rp 160 hingga Rp 170 juta, imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang diterima polisi, pelaku melakukan hal itu setelah mendapat uang jaminan dari kasir.

Saat itu ia menarik titipan dengan dalih menyetorkan hasil penjualan.

Kronologis FA selingkuh pada 15 Maret 2024 sebagai manajer Hot Ramen di Tajur, Bogor Timur.

“Pada hari itu, dia mendapat uang jaminan dari kasir. Dia kemudian meminta izin kepada saudaranya yang merupakan asisten manajer untuk menyetorkan hasil penjualan yang memakan waktu sekitar 10 hari itu,” jelas Kompol Lutfi Olot.

Apalagi pelaku tak kunjung kembali dan membuat rekan-rekannya curiga.

Dalam pemeriksaan, tersangka diketahui membawa uang hasil curian.

“Tersangka FA tidak pernah kembali ke kantor atau rumah, sehingga menimbulkan kecurigaan di antara rekan-rekannya.”

“Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata tersangka FA sudah hilang. Dan sudah menarik uang jaminan sekitar 160 atau 170 juta dari hasil penjualan,” jelas polisi.

Berdasarkan pengakuan tersangka, polisi mengetahui Fadlil saat itu melarikan diri ke Garut, Jawa Barat selama 1 hari.

Saat itu ia pindah ke Purwokerto dan akhirnya ditangkap polisi saat berada di Purbalinga.

“Setelah melakukan tindak pidana tersebut pada tanggal 15 Maret, tersangka FA melarikan diri ke Garut selama 1 hari,” kata Kompol Luthfi.

Selanjutnya kami kembali ke Purwokerto. Akhirnya kami berhasil menangkap dan mengamankan tersangka FA ini di wilayah Purbalinga, tambahnya.

Usai penangkapan, tersangka bersembunyi di rumah warga pada Kamis (25/4/2024).

Saat bersembunyi di rumah warga kawasan Purbalinga pada 25 April 2024, kata Kompol Luthfi. Fadlil Ashari mencuri uang untuk membayar utangnya

Dari keterangan pelaku, polisi mengetahui Fadlil telah menggunakan uang curian tersebut untuk melunasi pinjaman.

Tersangka memperoleh pinjaman tersebut karena kecanduan judi online yang dilakukannya sejak Januari 2023. Hotman menceritakan pencurian uang di restoran ramen Paris. (Instagram @hotmanparisofficial)

Berdasarkan informasi dan pengakuan yang diterima dari tersangka FA. Uang tersebut digunakannya untuk melunasi hutang yang juga digunakannya untuk permainan online atau perjudian.

“Dia kecanduan judi online sejak Januari 2023,” kata polisi.

Tak hanya itu, Fadlil memanfaatkan uang hasil penggelapan itu untuk membeli sepeda motor, telepon seluler, dan laptop.

Juga mendanai semua upaya pelariannya saat bersembunyi.

“Kemudian sebagiannya digunakan untuk membeli roda senilai 10 juta. Lalu ada laptop, telepon genggam, dan biaya saat kabur atau bersembunyi,” kata Kompol Luthfi.

Menurut Lutfi Olot, tersangka bisa diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara karena pencurian atau penggelapan.

“Untuk dugaan perbuatan FA. Diduga terlibat pencurian dan atau penipuan, ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara,” tutupnya.

(Tribunnews.com/M Alvian F)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *