KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru Kasus Eddy Hiariej, Begini Kata Pengamat

Reporter Tribunnews.com reporter Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis dokumen penyidikan baru (Sprindik) dugaan korupsi mantan Wakil Direktur Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Syarif Hiariej alias Eddy di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hiariej.

Namun sejauh ini belum ada penjelasan jelas mengenai kasus tersebut.

Penyidik ​​Badan Pemberantasan Korupsi (LSAK) Ahmad A Hariri meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak jelas dan tidak membingungkan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berperan dalam pengusutan kasus mantan Wakil Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia itu, ujarnya dalam keterangannya, Rabu (5/1/2024).

Menurutnya, harus ada sistem hukum atau sistem hukum yang adil agar aparat penegak hukum tidak hanya bertindak karena tekanan opini masyarakat.

Dia menjelaskan, akibat hukum dari putusan praperadilan 2/PID.PRA/2024/PN JKT.SEL adalah memulai proses hukum perkara tersebut dari awal.

Oleh karena itu, asas pengakuan kesetaraan dan kejujuran harus dikedepankan, agar aparat penegak hukum dapat diperlakukan sesuai aturan dan ketentuan, dengan tujuan mencapai tujuan keadilan, ”ujarnya.

Masyarakat mengharapkan penetapan Komisi Likuidasi (KPK) dalam segala perkara pidana. Sebab penegakan hukum tidak hanya berdasarkan hukuman.

Tapi juga menjadi tanggung jawab eksekutif untuk memberikan kejelasan. Agar kasus pemberantasan korupsi tidak berlarut-larut dan tidak hanya menjadi topik hangat, imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *