Kemenkeu Komitmen Sempurnakan Prosedur Guna Akhiri Polemik Miskomunikasi Barang dari Luar Negeri

TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kementerian Bea dan Cukai berkomitmen memperbaiki proses impor yang dinilai menjadi penyebab buruknya komunikasi.

Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugen Wibowo mengungkapkan sejumlah virus disebabkan oleh buruknya komunikasi.

Misalnya saja barang Korea ke Sekolah Luar Biasa (SLB) Indonesia yang ditangguhkan sejak 2022, pembelian sepatu senilai Rp 10,3 juta dan pajak Rp 31,8 juta, serta mainan dari produsen produk Medy Renaldy.

Gatot mengatakan semua permasalahan sudah selesai dan menimbulkan konflik.

“Kami sudah menyelesaikannya. Itu hanya sebuah kesalahpahaman. Jadi ke depannya kami akan berusaha berkomunikasi lebih baik lagi,” ujarnya usai ditemui di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024).

Gatot menegaskan, pihaknya bekerja sesuai undang-undang yang ada.

Namun, dia mengatakan tidak semua eksportir memahami peraturan yang ada.

“Kami menciptakan diri kami berdasarkan hukum, tapi ada orang asing yang tidak memahami hukum kami,” ujarnya. Perintah 7 Menteri Perdagangan Tahun 2024

Saat ini Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 7 Tahun 2024 (Permendag) tentang Kebijakan dan Peraturan, berlaku efektif 6 Mei 2024.

Undang-undang tersebut menghapus pembatasan jumlah properti pribadi yang diimpor.

Dilansir Cominfo, kami berharap kebijakan baru ini dapat segera menyelesaikan perselisihan dan perselisihan perdata, khususnya terkait barang yang dikirim oleh pekerja migran Indonesia (PMI).

Juga barang penumpang dan barang industri impor.

Penyusunan Permendag 7/2024 didasarkan pada pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk organisasi dan pemangku kepentingan, di bawah bimbingan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Saat penunjukan Menteri Perdagangan, sudah dilakukan konsultasi dengan masyarakat dan koordinasi kebijakan, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” jelas Arif Sulistio yang menjabat Kepala Bagian Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Kamis. (2/5/2024).

Permendag 7/2024 dibagi menjadi tiga bagian utama, yakni terkait penyediaan PMI, barang transit, dan peninjauan aturan impor beberapa produk industri. Kata penjaga itu

Mantan Direktur Pengamat Intelijen dan Keamanan Negara, Dr. Stepi Anriani meminta masyarakat membantu meningkatkan pelayanan kepabeanan dan perpajakan serta memastikan kesalahan individu tidak menjadi dosa perusahaan.

“Jangan biarkan satu tetes ikan nila merusak sepanci susu.” Artinya, jangan sampai pelakunya langsung melakukan kesalahannya menjadi kesalahan atau dosa, ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/5/2024).

“Kalau yang terlibat itu organisasinya yang harus dievaluasi, bukan organisasinya,” kata Steffi.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tetap melanjutkan pengerjaan.

Bapak Shri Mulyani juga meminta pihak bea dan cukai mendengarkan keluh kesah masyarakat yang belakangan sampai ke masyarakat.

“Kami masih meminta Bea dan Cukai memperbaikinya. “Terus tingkatkan pelayanannya, dengar-dengarkan dan bagaimana kita bisa memahami berbagai undang-undang yang kadang sulit, apalagi kalau menyangkut kepentingan masing-masing orang,” ujarnya dalam konferensi pers APBNKiTa, Jumat (26/4/2024). .

Dalam hal ini, saya meminta pihak bea cukai dan pajak untuk menghubungi semua pihak yang terlibat, termasuk perubahan undang-undangnya, seperti Kementerian Perdagangan yang sudah dibicarakan dengan Menko,” imbuhnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Endrapta Ibrahim Pramudhiaz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *