BRI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terpancing Isu Uang Hilang di Sosial Media, Ini Fakta-Faktanya!

TRIBUNNEWS.COM – PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir dengan persoalan uang hilang dan cerdas dalam menggunakan media sosial. Dalam dua minggu terakhir, video atau konten media sosial (Instagram, Tiktok, Facebook dan

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Bisnis BRI Agustya Hendy Bernadi menjelaskan fakta yang diketahui BRI terkait beredarnya video kekurangan uang yang beredar di masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.

1. Konten menjadi viral di media sosial dan beredar melalui WhatsApp

Hendy mengatakan, konten dan informasi yang tersebar tentang uang hilang di BRI belakangan ini beredar di media sosial dan beredar melalui WhatsApp dan tidak dapat diverifikasi. Konten tersebut sengaja dibuat oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan meresahkan masyarakat karena ada di antara mereka yang diajak untuk menarik uang.

2. Virus tercipta dan akun palsu serta buzz tercipta

Konten yang memuat narasi menabung di bank aman dan ajakan tarik seluruh uang di BRI ini sungguh meresahkan. Salah satunya adalah akun Instagram @kr1t1k_p3d45 pada 3 Mei 2024 yang mengunggah video yang diambil dari video lama (2023) portaljtv.com bahwa tabungan bank tidak aman karena uang nasabah “hilang”.

Sebelumnya, pada bulan April, TikTok juga muncul di media sosial @rakyatdotnews. dan tahun 2018 tentang kasus hilangnya klien asal Makassar senilai Rp 400 juta bernama Sigit Presetya melalui WhatsApp, uangnya diambil. kliennya adalah dirinya sendiri dan dia berinvestasi pada pihak ilegal (teman dekatnya yang merupakan pegawai BRI di bodong Sigit bernama Zul Ilman Amir).

Selain itu, akun media sosial (Instagram, Tiktok, Facebook) Rama News (@ramanews) pada 23 April 2024 juga memposting video yang dianggap hoax yang diambil dari akun TikTok widia_pengmatpolitik dan kisah kejadian nasabah BRI. hilangnya uang adalah akibat serangan pemilu terhadap bantuan sosial.

3. Penuh informasi palsu dan kasus lama (kasus tahun 2023, bahkan 2018)

Peristiwa kekurangan uang tunai merupakan peristiwa lama yang informasinya tidak lengkap. Misalnya saja video yang diunggah ke platform oleh akun Instagram kr1t1k_p3d45

“Oleh karena itu, tidak benar jika kita mengatakan menabung di bank itu tidak aman, karena dalam hal ini nasabah telah menjadi korban rekayasa sosial atau penipuan bank,” tambah Hendy.

Sementara itu, informasi yang beredar di media sosial TikTok @rakyatdotnews oleh klien bernama Sigit Presetya tentang kasus investasi bodong BRI Makassar senilai Rp 400 juta terjadi pada 29 Agustus 2018.

4. BRI menempuh jalur hukum karena ada ajakan penarikan uang dan menimbulkan masalah

Akibat beredarnya video dan konten tersebut, BRI sendiri telah mengambil tindakan hukum terhadap kelompok yang sengaja menyebarkan berita atau konten yang menyesatkan dan tidak dapat dibenarkan.

BRI juga telah mengambil tindakan serius dan menempuh jalur hukum terhadap instansi terkait karena isinya memuat informasi yang menyesatkan, merusak citra BRI dan berpotensi menimbulkan keresahan, kata Hendy.

5. Penonton: Tabungan bank yang aman, mengundang penarikan bisa bersifat kriminal

Soal ajakan penarikan uang karena kabar banyak uang yang hilang, Ekonom Segara Institute Piter Abdullah menilai tidak masuk akal karena bank merupakan lembaga usaha di Indonesia yang dikontrol ketat oleh pemerintah. Pengawasan ketat terhadap perbankan ini dilakukan untuk menanamkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.

Peter menjelaskan, sejak awal banyak aturan yang harus dipatuhi oleh bank, belum lagi pengawasan ketat dari berbagai instansi. Padahal, hingga suatu bank terpaksa bangkrut, banyak aturan yang harus dipatuhi.

“Lembaga perbankan itu yang paling terkontrol. Regulasinya sangat tinggi. Bisnis yang dikontrol sejak lahir sampai hancur. Siapa yang berkuasa? Hanya perbankan saja,” jelas Piter.

Piter terus menyebarkan berita bohong alias hoax, meminta uang cepat di media sosial. Masyarakat juga harus berhati-hati dan tidak terjatuh saat berbicara.

Terutama karena alasan uang yang tiba-tiba hilang saat menabung di bank. Apabila tidak ada bukti dari pihak yang menyebarkan undangan tentang kerugian keuangan bank, maka pihak yang menyebarkan undangan tersebut harus dibawa ke pengadilan untuk dituntut.

“Yang membuat ajakan ini harusnya dihukum. Karena ajakan ini tidak berdasar dan karena biasa kita lewati yang namanya penipuan, katanya hilang uang, itu harus dibuktikan. Kalau tidak ada bukti, yang bersangkutan harusnya. dihukum,” kata Piter.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *