Reporter Tribunnews.com Lita Febriani melaporkan
TRIBUNNEWS.COM – Kecelakaan maut minibus Daihatsu Granmax dengan rombongan penumpang di Km 58 Tol Jakarta – Cikampek, kendaraan terbakar hingga menewaskan 12 penumpang dan pengemudi, pada Senin pagi, 8 April 2024. menyoroti pentingnya menyediakan alat pemadam kebakaran portabel (APAR) di setiap kendaraan.
Kebakaran pada kendaraan pasca kecelakaan dapat dihindari atau dikendalikan dengan cepat apabila setiap kendaraan memakai APAR dan pengemudi/penumpang mempunyai alat pemadam kebakaran.
Namun APAR tidak banyak digunakan atau dimiliki oleh setiap segmen mobil, dan seringkali pemilik mobil produksi tahun 2020 dikecualikan.
Pemerintah sendiri mewajibkan APAR pada setiap mobil melalui PM Kementerian Perhubungan RI No 74 Tahun 2021 tentang Alat Pengaman Kendaraan.
Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat juga memiliki Surat Izin Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Tata Cara Nasional Tanggap Darurat. Undang-undang ini disahkan pada tahun 2020.
Saat ini setiap produsen mobil melengkapi produknya dan menjualnya kepada masyarakat di bawah wewenang APAR.
APAR digunakan untuk mencegah dan memadamkan api kecil. Jika terjadi kebakaran di dalam kendaraan, dapat dipadamkan dengan menggunakan APAR yang ada di dalam mobil.
Menurut website supplier APAR, Servvo, produk terbaik untuk mobil adalah APAR dengan desain kecil 1 kg. Selain itu, dengan desain yang kompak, APAR juga diharapkan mudah digunakan.
Khusus untuk mobil, Servvo juga memiliki produk VE-EX yaitu APAR 1 kg. VE-EX banyak digunakan pada mobil keluaran tahun 2021 hingga sekarang.