Gaga Muhammad Bebas dari Penjara, Begini Respons Keluarga Mendiang Laura Anna

Laporan Jurnalis Tribune.com Bapak Olivio Mubarak Jr.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gaga Muhammad telah dibebaskan dari penjara atas kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.

Hari ini, Gaga Muhammad dibebaskan dari penjara, meski hakim memvonisnya 4,5 tahun penjara pada sidang tahun 2022.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Greta Irene, adik Laura Anna.

Jawabannya iya anak-anak, kata Greta di Instagram story Irene, dikutip Selasa (30/4/2024) (Gaga Mohammed Free).

Gaga sekarang bebas, jadi dia hanya menghabiskan dua tahun penjara.

Terkait hal tersebut, Greta Irene tampak pasrah dan meminta netizen tak mempertanyakan independensi Gaga.

Greta Irene menjelaskan bahwa Anda harus membiarkannya begitu saja, tidak ada yang dapat Anda lakukan untuk mengatasinya.

Ditambah lagi, Greta Irene tak ingin persoalan ini berlarut-larut dengan mempertanyakan komentar Gaga

Sementara itu, Greta Now, saudara perempuan terakhirnya, merasa lega karena Gaga juga dihukum karena persidangan tersebut.

Greta Irene berkata, “Sabar semuanya, ini prosesnya, yang penting Laura sudah tenang sekarang.

Di sisi lain, Fahmy Bachmid, kuasa hukum Gaga, membenarkan kliennya bebas.

Fahmy menjelaskan, pelepasan Gaga tunduk pada ketentuan yang berlaku.

“Dia berangkat sesuai hukum. Dia berangkat sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Jadi kepergiannya sah,” kata Fahmy.

Sekadar mengingatkan, kontroversi Gaga Muhammad dan Laura Anna pertama kali bermula pada 8 Desember 2019 dengan kecelakaan lalu lintas.

Akibat kecelakaan tersebut, Laura mengalami pergeseran tulang leher, atau pergeseran tulang leher, yang membuatnya lumpuh pasca kecelakaan tersebut.

Sedangkan Gaga selaku pengemudi hanya mengalami luka ringan di beberapa bagian tubuhnya, termasuk pelipisnya.

Setahun kemudian, Gaga tidak punya niat baik untuk membantu Muhammad mendapatkan kembali Laura Anna.

Maka Laura Anna yang menjadi korban Gaga Muhammad melapor ke polisi.

Pada 21 Oktober 2021, polisi melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Pengacara kemudian mengajukan gugatan dengan Nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021.

Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta atas kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *