BTN Blak-blakan Soal Nasib Pejuang KPR di Tengah Kenaikan Suku Bunga Acuan

Diposting oleh reporter Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bank Tabungan Negara (BTN) mengumumkan nasib Kredit Pemilikan Rumah (KPR) anggotanya atas kebijakan Bank Indonesia yang menaikkan suku bunga.

Direktur Utama BTN, Kepala Nixon Napitupulu, mengumumkan pihaknya belum berencana menaikkan suku bunga NRP meski kini BI rate sudah naik menjadi 6,25%.

“Bagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan pinjaman, dampak kenaikan suku bunga adalah kita belum mengambil keputusan mengenai kenaikan suku bunga. Kita belum mengadakan rapat ALCo (Asset Liabilities Committee). 5 hari di bulan ini tidak ada kenaikan,” kata Nixon di Jakarta, Kamis (26/04/2024).

Menurut Nixon, meningkatkan minat terhadap tindakan ekonomi apa pun tidaklah mudah.

Hal ini memerlukan banyak keputusan untuk memastikan kenaikan suku bunga tidak berdampak pada perekonomian masyarakat.

“Menaikkan hipotek Anda tidaklah mudah. Masih ada risikonya,” ujarnya. Pasar real estate di Ketar-ketir

Bank Indonesia menaikkan suku bunga BI rate menjadi 6,25 persen.

Keputusan ini diambil setelah BI menggelar rapat Dewan Pengurus (RDG) pada 23-24 April 2024 yang di dalamnya terjadi pelemahan tajam nilai tukar rupee.

“Dewan Gubernur Indonesia pada tanggal 23 dan 24 April 2024 memutuskan untuk menaikkan BI rate sebesar 25 basis poin menjadi 6,25 persen,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Rabu (24 April 2024).

Terkait hal tersebut, Wakil Direktur Jenderal DPP Real Estate Agency (REI) Indonesia Bambang Ekajaya mengatakan kenaikan suku bunga dari Bank Indonesia akan berdampak pada penyaluran dan penjualan uang hipotek (KPR) di bidang properti. sektor.

“Saat ini BI rate sudah naik dari 0,25 menjadi 6,25 persen. Tentu saja kenaikan suku bunga apa pun akan berdampak pada konsumen properti, baik yang ingin membeli maupun yang sudah menyelesaikan kontraknya. dikatakan. Bambang untuk Tribunnews, Rabu (24/04/2024).

Namun hal ini tidak akan berdampak besar pada pasar properti.

Sebab, banyak pengembang yang masih mengikuti aturan KPR lama.

Tentu saja, apalagi bagi calon konsumen yang baru berencana membeli rumah, bunga uangnya tidak serta merta naik, sebagian besar pengembang akan menahan bunga pertama. Kalau perlu, subsidi bunganya, jelasnya.

Dalam penjelasannya, Bambang juga menyampaikan bahwa saat ini industri real estate belum sepenuhnya pulih dibandingkan keadaan sebelum pandemi Covid-19.

Ia yakin industri real estate akan tumbuh di masa depan berdasarkan dukungan finansial dari pemerintah.

Salah satunya adalah pajak atas barang dan jasa yang ditanggung pemerintah (PPN DTP).

“Saat ini industri real estate belum kembali 100 persen, pemerintah juga telah membantu DTP PPN dengan memenuhi seluruh persyaratan,” kata Bambang.

“Oleh karena itu, kenaikan BI Rate merupakan hal yang perlu kita menyikapi pasar periklanan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *