Besaran Bantuan KJP Plus Tahap 1 2024, Ada Biaya Personal hingga SPP

TRIBUNNEWS.COM – Berikut Besaran Dana Hibah KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024.

Diketahui, Pemkot Diki Jakarta telah membuka pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024 mulai 22 April hingga 9 Mei 2024.

Saat masa pendaftaran dibuka, peserta dapat mendaftar sebagai penerima KJP Plus 2024 melalui sekolah.

Sedangkan bagi peserta yang nantinya dinyatakan berhasil, dapat mengecek apakah dirinya merupakan penerima KJP Plus 2024 melalui kjp.jakarta.go.id.

Sebagai informasi, siswa dapat menggunakan KJP Plus untuk mendapatkan bantuan pendidikan yang mencakup seluruh jenjang mulai dari SD/MIA, SMP/MTs, SMA/MA, SMK hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Besaran yang diterima peserta KJP Plus Tahap I 2024 adalah sebagai berikut: Besaran Hibah KJP Plus Tahap I 2024 SD/MI/SDL

1. Sekolah atau Madrasah Negeri

Tunjangan pribadi per bulan: Rp 250.000

2. Sekolah atau Madrasah Swasta

Biaya Pribadi per Bulan: Rp 250.000 Biaya Bulanan Sekolah Swasta: Rp 130.000 SMP/MTs/SMPLB

1. Sekolah atau Madrasah Negeri

Tunjangan pribadi per bulan: Rp 300.000

2. Sekolah atau Madrasah Swasta

Biaya swasta per bulan: Rp 300.000 Biaya bulanan sekolah swasta: Rp 170.000 SMA/MA/SMALB

1. Sekolah atau Madrasah Negeri

Tunjangan pribadi per bulan: Rp 420.000

2. Sekolah atau Madrasah Swasta

Pengeluaran pribadi per bulan: Rp 420.000 Biaya bulanan sekolah swasta: Rp 290.000 SMK

1. Sekolah atau Madrasah Negeri

Tunjangan pribadi per bulan: Rp 450.000

2. Sekolah atau Madrasah Swasta

Biaya Pribadi per Bulan: Rp 450.000 Biaya Bulanan Sekolah Swasta: Rp 240.000 PKMB (Bundle A/B/C)

1. Sekolah atau Madrasah Negeri

Tunjangan pribadi per bulan: Rp 300.000

2. Sekolah atau Madrasah Swasta

Tunjangan pribadi per bulan : Rp 300.000 Lembaga Kursus (LKP)

1. Sekolah atau Madrasah Negeri

Tunjangan pribadi per bulan: Rp 1.800.000

2. Sekolah atau Madrasah Swasta

Pengeluaran pribadi per bulan: Rp 1.800.000 Sekolah swasta atau madrasah peserta gabungan PPDB

SMA Gugus 1

Tunjangan swasta bulanan: Rp 420.000 Biaya bulanan sekolah swasta: Rp 620.000

SMA Gugus 2

Biaya swasta per bulan: Rp 420.000 Biaya sekolah swasta bulanan: Rp 920.000

SMA Gugus 3

Tunjangan pribadi bulanan: Rp 420.000 Biaya bulanan sekolah swasta: Rp 1.100.000

SMK Gugus 1

Biaya swasta per bulan: Rp 450.000 Biaya bulanan sekolah swasta: Rp 620.000

Sekolah Kejuruan Gugus 2

Biaya swasta per bulan: Rp 450.000 Biaya sekolah swasta bulanan: Rp 920.000

Gugus SMK 3

Biaya swasta per bulan: Rp 450.000 Biaya bulanan sekolah swasta: Rp 1.100.000 Cara Pengajuan KJP Plus Tahap 1 2024.

Orang tua atau wali siswa datang ke sekolah saat pendaftaran KJP Plus Tahap I 2024

Orang tua atau wali wajib membawa dokumen yang diperlukan antara lain: Surat keterangan kepada pengurus (format standar disediakan sekolah) Surat penjelasan penggunaan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah) Fotokopi kartu keluarga KJP Plus persyaratan orang tua atau wali penerima. Fotokopi KTP

Terdaftar dan masih bekerja di salah satu satuan pendidikan di Provinsi Diki Jakarta.

DTKS, DTKS Daerah dan/atau keterangan lainnya yang ditetapkan oleh Gubernur.

Penduduk DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta seperti Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipercaya.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *