Apple Kena Sanksi, Dijatuhi Denda Rp 31,4 Triliun Buntut Pelanggaran UU Antimonopoli

Laporan reporter Tribunnews.com Namira Yunia Lestanti

TRIBUNNEWS.COM, BRUSSELS – Pemerintah Uni Eropa (UE) mendenda Apple sebesar $1,95 miliar atau sekitar Rp 31,4 triliun pada Selasa (05/04/2024).

Denda tersebut dikeluarkan pada tahun 2019 setelah perusahaan layanan streaming musik Spotify mengeluh kepada otoritas Eropa bahwa Apple mencegah layanan streaming musik tersebut memberi tahu pengguna tentang opsi pembayaran di luar aplikasi.

Sejak itu, otoritas UE melancarkan penyelidikan, setelah penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa perusahaan teknologi Amerika tersebut melanggar undang-undang anti-monopoli UE dengan mencegah pengguna Eropa mengakses informasi tentang layanan musik Spotify dan layanan streaming alternatif lainnya.

Tidak hanya itu, Apple sengaja memblokir aplikasi pesaing untuk mencegah pengguna iPhone menemukan opsi streaming musik yang lebih murah di luar App Store.

“Selama satu dekade, Apple telah menyalahgunakan posisi pasar dominannya untuk mendistribusikan aplikasi streaming musik melalui App Store,” kata kepala Antitrust UE Margrethe Vestager seperti dikutip Al Jazeera.

“Mereka melakukan ini dengan membatasi pengembang untuk memberi tahu konsumen tentang layanan musik alternatif yang lebih murah di luar ekosistem Apple. Ini ilegal menurut aturan antimonopoli UE,” jelas Vestager. Apple meninggalkan proyek mobil listrik karena permintaan di pasar kendaraan listrik cenderung melambat. (Orang Dalam Apple)

Pasalnya, tindakan yang dilakukan Apple dianggap sebagai praktik perdagangan yang tidak adil, kerugian jutaan konsumen Eropa, dan keharusan membayar biaya berlangganan yang lebih tinggi dibandingkan biaya berlangganan yang tidak memerlukannya. Akhirnya UE mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sejumlah sanksi.

“Dalam kasus ini, Apple telah melakukan tindakan ilegal, melanggar aturan anti persaingan Uni Eropa, Pasal 102 TFEU dan Pasal 54 Perjanjian Kerangka Ekonomi Uni Eropa,” kata Margrethe Vestager.

Selain mengenakan denda, otoritas UE juga memerintahkan Apple untuk menghapus pembatasan pada App Store berdasarkan aturan baru UE yang dikenal sebagai Digital Markets Act (DMA), yang harus dipatuhi Apple paling lambat tanggal 7 Maret.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *