Amankan Transaksi Digital, Privy Kini Fokus pada Pengguna Individu

Wartawan Tribun News, Khairul Arifin melaporkan

TRIBUNNEWS.COM – Digitalisasi mendorong meluasnya penggunaan tanda tangan elektronik dalam bisnis dan kehidupan sehari-hari, karena praktis dan mudah diakses.

Surat Edaran Pemerintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) no. Berdasarkan S-13/PL.01/2024 penyedia jasa keuangan termasuk fintech transaksi P2P dan multifinance diimbau untuk menggunakan Certified Electronic Signature (TTE) pada setiap transaksi keuangan digital. S. -14/PL.01/2024.

Terkait hal tersebut, Privy, platform teknologi bersertifikasi Kominfo, kini fokus pada penerapannya agar dapat digunakan oleh individu melalui rencana individu.

Pembaruan ini didukung dengan perbaikan tampilan (UI/UX) untuk memberikan navigasi yang lebih lancar dan kemudahan penggunaan.

“Privy menawarkan paket personal dan paket perusahaan untuk meningkatkan pengalaman pengguna. Fitur berlangganan ini dirancang khusus untuk memberikan fleksibilitas dan kenyamanan kepada konsumen, individu, dan bisnis dalam mengakses fitur Privy tanpa batasan untuk mengelola dokumen elektronik dengan aman dan andal. . dan memudahkan penandatanganannya,” kata CEO Privy, Marshall Pribadi, seperti dikutip Minggu 5 Mei 2024.

Dijelaskannya, fitur Personal Plan merupakan cara baru untuk mendaftar melalui paket berlangganan. Sebelumnya, Privy menggunakan sistem saldo dalam aplikasi yang disebut Privy Balance untuk tanda tangan elektronik pada dokumen dan dibatasi satu saldo per tanda tangan.

Dengan paket Personal, saldo digantikan dengan sistem berlangganan yang memungkinkan pengguna menandatangani dokumen digital tanpa batas dan legal.

Paket Privy Personal memungkinkan pengguna memberikan tanda tangan elektronik pada dokumen tanpa perlu isi ulang berulang kali, didukung dengan ruang penyimpanan dokumen yang besar, akses tak terbatas ke berbagai merchant mitra dalam aplikasi Privy, dan fitur e-stamp yang mumpuni.

Dengan fitur Enterprise Plan yang menyasar para pebisnis, pengguna tetap dapat menggunakan produk e-Cetarai secara bersamaan dengan tanda tangan digital melalui metode pembelian baru yaitu berlangganan tahunan.

Mirip dengan fitur Personal Plan, dengan sistem pembayaran baru ini, sistem tanda tangan digital yang menggunakan Saldo Privy (Privy Balance) dihilangkan dan batasan jumlah tanda tangan digital pada setiap dokumen elektronik dibuka.

Fitur-fitur baru ini memastikan alur kerja perusahaan untuk mengelola dan menandatangani dokumen menjadi lebih cepat, efisien, dan lebih aman dengan Privy.

Fitur baru lainnya adalah PrivyChat. “Fitur ini dapat digunakan sebagai platform perpesanan yang diautentikasi dan meningkatkan pengalaman pengguna untuk meninjau, menyetujui, dan menandatangani dokumen melalui fitur chat yang terintegrasi dalam aplikasi Privy,” ujar Guritno Adi Saputra, Privy CTO.

Penambahan fitur ini membantu pengguna individu berkomunikasi dengan tim dan klien secara real-time, pengguna dapat memeriksa aktivitas administratif, menandatangani dokumen, berbagi informasi dan mengoordinasikan aplikasi tanpa mengubahnya.

Dengan identitas terverifikasi, PrivyChat memastikan interaksi dengan pihak sah dan tepercaya memastikan hanya pihak berwenang yang dapat mengakses informasi yang mereka bagikan.

Pembaruan sistem tanda tangan elektronik Privy ini meliputi alur pendaftaran, pemutakhiran data, dan alur tanda tangan dokumen.

Saat ini terdapat dua kategori sertifikat elektronik: sertifikat digital dasar dan sertifikat digital terpercaya yang diterbitkan oleh WebTrust dan Kominfo.

Bagian sertifikat ini disesuaikan dengan wilayah penandatangan menggunakan aplikasi Privy dan keduanya memiliki keunggulan masing-masing. Sertifikat ini menjamin keamanan dan kepercayaan setiap tanda tangan digital yang dibuat dengan Privy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *