Laporan wartawan Tribunnews Taufiq Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa Pilpres yang diajukan pemohon I yakni pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Ketua Umum Golkar Erlanga Hartarto mengatakan partainya mengapresiasi keputusan tersebut. Ia mengatakan, proses sengketa yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi berlangsung transparan.
Partai Golkar menghormati keputusan MK, memahami proses yang berlangsung secara terbuka dan transparan. kata Airlanga, Senin (22 April 2024).
Golkar mengatakan Airlanga mengucapkan selamat kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming yang terpilih menjadi presiden dan wakil presiden. Keduanya didukung Partai Golkar bersama partai lain yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Partai Golkar secara keseluruhan mengucapkan selamat kepada presiden baru terpilih Pak Prabowo dan Mas Jibran, ujarnya.
Dengan selesainya proses perselisihan Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Airlanga mengimbau masyarakat untuk kembali bersatu dan bersatu. Erlanga mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersinergi demi pembangunan Indonesia.
“Kembali ke reunifikasi, saatnya bersinergi demi Indonesia maju dan sejahtera,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perselisihan soal pemilihan presiden yang diajukan pemohon I yakni pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Hal ini sejalan dengan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (GRE) yang dibacakan Mahkamah Konstitusi Pusat pada Suhartoyo (MK), di Gedung MK, Jakarta.
“Dengan pengecualian, pengecualian pemohon ditolak.” Dalam pokok aduannya, permohonan pemohon ditolak seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan, di ruang sidang pleno MK, Senin (22/04/2024).
Ada 3 Hakim Konstitusi yang Dissenting atau Berbeda Pendapat, antara lain Saldi Isra, Eni Nurbaningsih, Arief Hidayat
Secara hukum, Mahkamah menilai tidak ada dasar hukum dalil kubu Anie-Muhaimin terkait dugaan campur tangan Presiden Joko Widodo (Yokowi) dalam pencalonan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
Hal senada juga disinggung pengadilan terkait dalil kubu Anie-Muhaimin yang menyebut KPU bukan penggugat netral dalam tahap verifikasi dan putusan pasangan calon Prabowo-Gibran.
Oleh karena itu, dalil Pemohon mengenai adanya intervensi Presiden terhadap perubahan persyaratan terhadap pasangan calon dan dalil Pemohon mengenai dugaan netralitas termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon, maka digunakan nomor 2. , sama. Dasar pemohon kepada Mahkamah untuk mencabut atau mendiskualifikasi partai terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata hakim konstitusi.
Mahkamah menegaskan, putusan 90 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden harus berusia 40 tahun dan pengalaman sebagai kepala daerah tidak serta merta batal meski sudah ada putusan Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) 2/ MKMK/L/11/2023.
Dalam putusan MKMK disebutkan hakim konstitusi Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat dalam proses pengambilan keputusan pada perkara 90/PUU-XXI/2023.
Selain itu, Mahkamah menilai, kegiatan KPU sebagai tergugat dan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XX/2023 merupakan pelaksanaan upaya Termohon untuk menerapkan dan menjaga prinsip kejujuran dan keadilan dalam peradilan. pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024. .
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, perubahan syarat pasangan calon yang dilakukan terdakwa dalam Putusan KPU nomor 1378 Tahun 2023 dan Putusan PKPU 23 Tahun 2023 dianggap sudah sesuai dengan amanat. berdasarkan Keputusan MK 90/2023. .
Oleh karena itu, tidak terbukti adanya keberpihakan terdakwa terhadap pihak-pihak terkait dalam proses penetapan pasangan calon presiden tahun 2024, kata hakim konstitusi.
Selain itu, Mahkamah juga menyatakan Presiden Joko Widodo tidak melakukan pelanggaran hukum terkait dugaan kebijakan penyaluran bantuan sosial (bansos).
Dalam pertimbangan hukum atas putusan PPU yang diajukan pemohon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Mahkamah berpendapat tidak ada bukti adanya pembagian kesejahteraan yang menguntungkan pasangan pemohon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabumingraka.
Demikian pertimbangan Mahkamah berdasarkan keterangan empat menteri yang dimintai keterangan oleh MK beberapa waktu lalu. Di antaranya Menko PMK Muhajir Effendi, Menko Perekonomian Airlanga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
“Setidaknya dari keterangan lisan keempat menteri di persidangan, Mahkamah tidak yakin dengan bukti niat atau niat Presiden terkait penyaluran bantuan sosial yang dilakukan Presiden dalam rangka memanfaatkan Kepresidenan. dan nomor calon Wakil Presiden. 2,” kata hakim konstitusi.
Oleh karena itu, Mahkamah menilai tindakan Presiden Jokowi terkait penyaluran bantuan sosial tidak melanggar hukum.
Mahkamah mengakui tidak ditemukan hubungan sebab akibat antara penyaluran bansos yang dilakukan pemerintah dengan pengaruhnya terhadap pasangan calon Prabowo-Gibran.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tindakan Presiden tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum positif. Terlebih lagi, dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai korelasi dan kausalitas antara penyaluran bantuan sosial dan preferensi. kepada pemilih,” jelas Hakim Konstitusi.