TribuneNews.com – Perceraian Rhea Risizin dan Teku Ryan Terungkap Beberapa Alasan yang Rupanya Menjadi Penyebab Perceraian Mereka
Ucapan mantan mertuanya, Hainul Noor Fitriyani yang melarang Teku Riyaan bekerja saat Ramadhan membuat Riya Rizis geram.
Hal tersebut diketahui melalui putusan cerai Rhea Rissin dan Techu Rian yang dapat diakses melalui situs resmi Catatan Putusan Mahkamah Agung (MA).
Kasus Rhea Resisin tercatat di bawah no. 547/Pdt.G/2024/PA.JS.
Beberapa poin dalam keputusan tersebut menjelaskan alasan di balik perceraian Rhea Rissin dan Techa Ryan.
Rhea Risis yang saat itu sedang hamil kesal dengan perkataan ibunda Teku Ryan.
“Penggugat membuatkan tergugat minuman dingin untuk berbuka puasa (yang biasanya selalu disukai tergugat). Kemudian ibu tergugat berkata: “Mengapa tergugat minum air dingin? Dalam surat cerai disebutkan bahwa “biasanya tidak minum dingin”.
“Penggugat kaget dengan komentar-komentar tersebut, yang mungkin terkesan berlebihan pada saat itu, namun karena penggugat kini sedang hamil, maka batin penggugat merasa terganggu,” lanjut Point.
Apalagi, Rhea Risis juga kesal dengan perkataan mantan mertuanya yang melarang Teku Rian bekerja saat Ramadhan.
Hainul Noor Fithriani menuding ibu satu anak itu.
Ibu terdakwa mengatakan: “Terdakwa tidak harus bekerja selama bulan puasa”. Dia mengatakan hal ini kepada tergugat yang didengar oleh penggugat. Karena hukuman ini dianggap tidak menyenangkan seperti menyalahkan dirinya sendiri, penggugat. Terdakwa ditanya tentang hal ini tadi malam,” demikian isi keputusan tersebut.
Alih-alih membela Rhea Risis, Teku Ryan memilih membela ibunya.
Namun tanggapan tergugat adalah melindungi ibu tanpa berusaha menenangkan perasaan penggugat. Keesokan paginya, penggugat menangis karena tidak mendapat perhatian sebagai suami tergugat.
“Penggugat kemudian membicarakan kembali hal tersebut dengan harapan dapat menarik simpati Tergugat, namun tidak membuahkan hasil,” demikian isi akta cerai. Rhea Risis dalam tahanan anak
Diberitakan sebelumnya, Rhea Risis telah mendapatkan hak asuh atas anak semata wayangnya.
Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memerintahkan Teku Ryan membayar tunjangan anak sebesar Rp 10 juta per bulan.
Hakim melarang Rhea Rizzi menghalangi Tecury Ryan menemui anaknya.
Menurut Taslima, Teku Ryan tetap berhak menyayangi anaknya.
“Penggugat (Tekku Ryan) tidak boleh menghalangi penggugat (Ria Risis) untuk menunjukkan kasih sayang kepada anak,” kata Taslima dalam kutipan tayangan YouTube, Jumat (3/5/2024).
Taslima menjelaskan, majelis hakim telah menerima seluruh perkara perceraian Ria Risiz terhadap Teku Rian dan telah memutuskan hak asuh anak dalam hak asuh adik Oki, Setiana Devi. Rhea Risis mendapat hak asuh atas bayi Teku Ryan. (Kolase Berita Tribune)
“Kemarin, kasus ini sudah disidangkan di E-court.”
“Dalam pokok perkara, dengan mengabulkan permohonan penggugat, maka penggugat didakwa cerai dengan tergugat berdasarkan Pasal 1 Sugro.”
Ia kemudian mengatakan bahwa anak penggugat dan tergugat berada dalam perawatan dan pemeliharaan penggugat.
Menurut Taslima, Teku Ryan wajib membayar tunjangan senilai Rp10 juta per bulan hingga putrinya dewasa dan mandiri.
Selain menghukum terdakwa menanggung biaya tumbuh kembang anak dan mandiri, kata Taslima.
“Nominalnya 10 juta per bulan,” tutupnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)