Laporan Jurnalis Tribunnews.com Abdi Rayanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Asep Kosasih dilaporkan ke Polda Metro Jaya menyusul viralnya aksi menginjak Alquran saat hendak mengambil sumpah.
Pengaduan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2642/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 15 Mei 2024 atas dugaan penodaan agama sesuai pasal 156A UU Pidana.
“Kami mendapat laporan kasus dugaan penistaan agama, saudara AK disebutkan dalam laporan polisi,” kata Kabid Humas Metro Fulda Jaya Combs Ada Ari Siam Inderdi saat dihubungi, Jumat malam (17/5/2024). .
Kasus tersebut dilaporkan istrinya, Vani, melalui pengacaranya, Sonan Kalijaga.
“Namun perempuan tersebut juga mencatat proses pengambilan sumpah dan mengetahui suaminya, mengambil sumpah dengan cara yang kami anggap salah, menginjak Alquran,” kata Sonan.
Sonnen mengatakan Asp berjanji akan meyakinkan istrinya bahwa dia tidak selingkuh.
Namun, setelah beberapa hari, firasat Vonnie benar dan dia mengetahui bahwa suaminya akhirnya selingkuh.
“Usai kasus tersebut, dua minggu kemudian, baru diketahui dugaan kami terbukti dalam pertemuan dengan klien kami, suaminya, dan keterangan pelaku,” ujarnya.
“Kami bertemu dan ada juga pengacara. Jadi yang kita curigai sebagai pelaku kejahatan itu adalah seorang dokter, dia juga membawa seorang pengacara yang menyatakan akan mengakhiri hubungan tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut Sonan mengatakan kliennya juga merupakan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Asp.
Bahkan, dalam kasus KDRT, Sonnen menyebut Asp telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Kota Tangerang.
“Saat ini dia tidak ditahan, makanya kami juga mengimbau polisi untuk melakukan penangkapan karena kami khawatir akan hilangnya barang bukti,” ujarnya. Dihapus dari posisinya
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) memberhentikan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih.
Diketahui, seorang pegawai Kementerian Perhubungan bernama Asep Kosash tengah viral usai mengumpat sambil menginjak Alquran untuk meyakinkan istrinya bahwa dirinya tidak selingkuh.
Pemberhentian sementara Asap Qusaih dari jabatan tersebut dilakukan untuk memudahkan penyidikan ke depan terhadap kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan secara internal melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Sekretariat Jenderal Perhubungan Udara.
“Kami sangat menyayangkan adanya kasus kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan Kepala Wilayah Otoritas Bandara.
Dalam kasus KDRT ini, selanjutnya akan dilakukan peninjauan terpadu oleh Pejabat Pembinaan Aparatur Sipil Negara Kementerian Perhubungan.
Jika terbukti benar, sanksi internal akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Cecep Kurniawan menyatakan, disiplin PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
“Sebagai pegawai negeri kita harus mentaati peraturan yang berlaku, karena sebelum diangkat tentunya kita bersumpah. Oleh karena itu, kita harus menaati kewajiban kita dan menghindari larangan-larangan yang ditentukan,” ujarnya.
Sedangkan untuk kasus selain KDRT yakni dugaan penodaan agama, Kementerian Perhubungan tidak bisa turun tangan, karena menyangkut harta pribadi yang bersangkutan.