Total 4 Siswa STIP Ditetapkan jadi Tersangka, Ini Perannya Dalam Kasus Penganiayaan Putu

TRIBUNNEWS.COM – Polres Jakarta Utara menetapkan empat tersangka kasus pemerkosaan yang menewaskan mahasiswi Ilmu Kelautan Jakarta (STIP) berusia 19 tahun, Putu Satria Ananta Rustika.

Empat di antaranya merupakan siswa SMA korban Akademi Kelautan.

Tersangka utama adalah Tegar Rafi Sanjaya (21) dan tiga tersangka lainnya, KAK K alias WJP W dan A FA.

Polisi awalnya menetapkan Tegar sebagai satu-satunya tersangka pada Sabtu (4/5/2024).

Namun setelah diselidiki lebih lanjut, tiga rekan Tegar pun ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut.

Kabar tersebut disampaikan Kompol Metro Jakarta Utara Kompol Gidion Arif Setiawan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (5 Agustus 2024) malam.

“Setelah selesai penyidikan dan penetapan kasus, ditetapkan tiga tersangka baru,” kata Giedion seperti dikutip TribunJakarta.com.

Seorang tersangka baru telah diidentifikasi setelah polisi mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV dan laporan otopsi. Peran tersangka

Ketiganya mempunyai peran berbeda.

Tersangka F.A. Call A dalam kasus ini berperan nyata pada Jumat pagi (03/05/2024), ia menelpon korban bernama Pout dan kawan-kawan dari lantai tiga untuk mempersilahkan mereka turun ke lantai dua karena dianggap melakukan kesalahan.

Karena pada hari Jumat pagi, mereka berangkat ke sekolah dengan mengenakan pakaian olah raga.

“Inilah yang teridentifikasi menurut persepsi siswa SMA tersebut: dia melakukan kesalahan atau memakai baju olah raga dan masuk ke dalam kelas sambil berkata, ‘Hei, level di PDO (seragam olah raga) sudah datang. Ini!’

“Jadi kami turun dari lantai tiga ke lantai dua. FA kemudian bertindak sebagai pengawas ketika terjadi kekerasan berlebihan di depan pintu toilet, dan hal itu dibenarkan,” kata Giedion, Rabu malam. kata Giedion pada Rabu malam. .

Tersangka WJP kemudian berperan memprovokasi Tegar untuk memukuli korban Putu.

WJP juga meminta pamannya untuk tidak mempermalukan dirinya sendiri dan harus kuat untuk memukulnya.

“Jangan malu dengan CBDM, beri mereka wawasan,” kata Saudara W, “itu bahasa mereka, jadi kita gunakan pakar bahasa atau uji.”

“Karena ada bahasa yang mereka gunakan memiliki arti pribadi,” jelas Giedion.

Sedangkan tersangka bernama K.K. di sini berperan menganggap Putu sebagai korban pertama pengeroyokan tersebut.

Paman Thu adalah orang pertama yang dipukuli sampai pingsan setelah dipukuli sampai mati di bawah sinar matahari.

Pemukulan itu terjadi di depan teman-teman pamannya yang lain.

“Peran AS adalah mengidentifikasi korban sebelum tersangka TRS menggunakan kekerasan berlebihan dengan mengatakan, ‘Hanya saudara saya, Walikota yang dapat dipercaya.’

“Ini juga merupakan ungkapan-ungkapan yang hanya hidup di lingkungannya saja, mempunyai makna pribadi di antara mereka,” kata Giedion.

Tegar, tersangka utama, kemudian meninju Putu sebanyak lima kali di bagian ulu hati.

Giedion mengatakan, hasil otopsi menunjukkan korban mengalami lesi solar yang menyebabkan pecahnya jaringan paru-paru.

Saat korban tidak sadarkan diri, penyerang menutup mulutnya dengan tangan untuk membantunya.

Sayangnya, korban meninggal.

Giedion mengatakan, kematian Putu merupakan akibat upaya penyelamatan tersangka yang tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP).

“Saat upaya dilakukan, menurut tersangka, itu adalah operasi penyelamatan di mulut, sehingga menyumbat jalan napas oksigen dan kemudian menghilangkan oksigen ke organ vital sehingga menyebabkan kematian.”

“Jadi (benar) cedera paru-paru itu mempercepat proses kematian, tapi (sebenarnya) penyebab kematiannya karena melihat korban dalam keadaan tidak sadarkan diri atau putus asa, sehingga (pelaku) panik lalu melakukan operasi penyelamatan. . Itu tidak berhasil. Ikuti prosedurnya,” jelas Giedion. Sabtu (5 April 2024).

Keempat tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara atas aktivitas tersebut.

Tegar, tersangka utama, dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP karena menimbulkan penganiayaan berat.

Sementara itu, ketiga fraksi tersebut dijerat Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP karena turut serta melakukan tindak pidana.

Ancaman hukumannya sama dengan konstruksi pasal kemarin ya.

“Mungkin ada perbedaan pendapat mengenai pembelaan atau mungkin ada kejengkelan atau pengurangan karena Pasal 55,” kata Giedion.

“(Ancaman hukuman bagi tiga tersangka baru) masih 15 tahun lagi,” kata Giedion.

(Tribunnews.com/Galuh Vidya Vardani / Rifkah / Devi Agustina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *