Dilansir Reporter Tribunnews.com Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi melantik Letjen Pol (Purn) Achmadi sebagai Ketua LPSK periode 2024-2029.
Usai diangkat menjadi Ketua LPSK, Achmadi mengatakan jajarannya akan lebih fokus dan prioritas dalam lima tahun ke depan.
“Seluruh jajaran LPSK juga telah melakukan pembahasan awal pada rapat sebelumnya. Beberapa poin penting perlu kita garis bawahi pada kesempatan ini berdasarkan hasil pembahasan serta masukan dan keluarannya,” ujarnya , Kamis (16/5/2024).
Achmadi mengatakan, ada beberapa poin penting yang akan diterapkan oleh anggota LPSK di bawah kepemimpinannya ke depan.
“Pertama, pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan anggaran LPSK yang berbasis hak dan inklusi,” kata Achmadi.
Kedua, LPSK akan meningkatkan konsistensi kualitas komunikasi dengan penegak hukum dan instansi terkait, serta dengan pemangku kepentingan lainnya.
Termasuk materi pemohon yang dilindungi LPSK, insentif pelaksanaan perlindungan sementara, ujarnya.
Ketiga, penguatan isu-isu strategis yang menjadi prioritas dalam kepemimpinan 2024-2029, antara lain:
(1). Memperkuat mekanisme dan kualitas perlindungan saksi dan korban kejahatan seperti pemerkosaan berat, korupsi, pencucian uang, terorisme TPPO, narkoba dan psikotropika, kejahatan pelecehan seksual terhadap anak dan kejahatan lain yang disaksikan dan dihadapi oleh para korban. Situasi paling berbahaya.
(2). Kita juga perlu meningkatkan akses terhadap keadilan melalui perlindungan saksi dan korban serta memperkuat peran LPSK dalam sistem peradilan pidana.
Keempat, keterlibatan masyarakat dalam membela persidangan korban penting untuk mendukung perlindungan hak saksi dan korban kejahatan.
Mandat upaya perlindungan korban juga harus mencakup antara lain Dana Bantuan Korban yang ditetapkan dengan undang-undang, mekanisme khusus bagi saksi perempuan dan anak korban serta kelompok rentan lainnya, serta “Hal ini menjadi perhatian kami. Kemudian. Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin menghadiri acara pengambilan sumpah anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Gedung Negara, Jakarta, Rabu (15 April 2024). Tujuh anggota LPSK periode 2024-2029, Anton PS Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fahrudin, Mahyudin, Achmadi dan Sri Nurherwati, telah disumpah untuk menjalankan tugas melindungi saksi dan korban. TRIBUNNEWS / IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS / IRWAN RISMAWAN)
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melantik ketua atau pimpinan baru periode 2024-2029 pada Kamis (16/5/2024).
Usai dilantik dan diambil sumpahnya oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Gedung Negara, Rabu, ketujuh anggota LPSK langsung melakukan pembicaraan untuk menentukan ketuanya.
Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta dalam jumpa pers di LPSK mengatakan: “Kemarin tujuh orang pimpinan terpilih telah dilantik di hadapan Presiden, dan dalam Surat Perintah Nomor 5 Tahun 2023 disebutkan bahwa dalam waktu 1 x 24 jam “Ketua LPSK harus diangkat.” Kantor, Jakarta Timur, Kamis.
“Karena jadwal kerja LPSK harus segera berjalan,” lanjut Noor.
Dia mengatakan, komitmen ketujuh Ketua LPSK itu dilakukan melalui pertimbangan untuk mencapai mufakat.
Namun, Noor mengatakan jika dalam pembahasan nama-nama tersebut tidak disepakati, maka akan digunakan mekanisme elektoral.
Hal ini sesuai ketentuan dalam Peraturan LPSK Nomor 5 Tahun 2023.
Alhamdulillah sekarang tidak perlu pemilu dan kepemimpinan dipilih melalui proses pengambilan keputusan untuk mencapai kesepakatan, kata Noor.
Dari hasil pembahasan, ketujuh anggota LPSK menetapkan Mayjen Pol (Purn) Achmadi sebagai Ketua LPSK periode 2024-2029.
Terpilihnya Achmadi disusul dengan pengangkatan enam anggota LPSK lainnya sebagai Wakil Ketua LPSK.
Ketua LPSK terpilih adalah Mayjen Achmadi yang telah pensiun sebagai Ketua LPSK periode 2024-2029 dan selanjutnya pimpinan lainnya akan menjadi Wakil Ketua LPSK. Enam Ketua LPSK. Dia menekankan.
Sebelum terpilih menjadi Ketua LPSK, Achmadi juga menjabat Wakil Ketua LPSK pada periode 2019-2024.
Jadi tahun ini merupakan periode kedua Achmadi mengabdi di LPSK, bersama dua anggota LPSK lainnya, Susilaningtias dan Antonius Priadi Soesilo Wibowo.
Sedangkan empat anggota LPSK lainnya merupakan anggota baru yang menjabat selama ini.
Berikut susunan Ketua dan Wakil Ketua LPSK periode 2024-2029:
1. Mayor Jenderal Paul (Reth) Achar Madi sebagai Ketua
2. Susilaningtias sebagai Wakil Presiden
3. Antonius PS Wibowo sebagai Wakil Presiden
4. Sri Sunaryati sebagai Wakil Presiden
5. Mahyudin sebagai Wakil Presiden
6. Sri Nurherwati sebagai Wakil Presiden
7. Wawan Fahrudin sebagai Wakil Presiden