Jurnalis Tribannews.com Ashri Fadila melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung telah menyerahkan 5 smelter timah milik perusahaan swasta di Bangka Belitung kepada Kementerian BUMN.
Pada Kamis (18/04/2024) dan Senin (22/04/2024) lima smelter disita terkait kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Diantaranya adalah smelter milik perusahaan yang diwakili Harvey Moise, suami artis Sandra Devi, yakni PT Refined Bangka Tin (RBT) di Bangka.
Empat smelter lainnya dimiliki oleh: PT Stanindo Inti Percasa (SIP), PT Venus Inti Percasa (VIP), PT Tinindo Internusa (Tinindo) dan PT Sariviguna Bina Sentosa (SBS). Keempatnya beralamat di Kota Pangkalpinong, Kecamatan Bukit Intan.
Menurut Amir Yanto, Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, proses pengelolaan kelima smelter tersebut selanjutnya akan dipercayakan kepada PT Timah Tbk melalui Kementerian BUMN.
Namun permasalahan ini akan dibahas lebih lanjut antara Kementerian BUMN dan Badan Pemulihan Aset dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
“Akan dibentuk tim kecil antara Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Kementerian BUMN dan PT Timah Tbk yang akan dipercayakan kepada PT Timah Tbk untuk merumuskan model pengelolaan dan prosedur pengelolaan smelter tersebut,” kata Amir dalam keterangannya. , Selasa (23/4/2024).
Menurut Amir Yanto, tujuan perlindungan agunan adalah agar tidak kehilangan nilai ekonomisnya.
Jadi kami berharap penyitaan smelter ini tidak berubah bentuk.
“Demi melestarikan barang bukti dan demi keberlangsungan perekonomian para pekerja dan masyarakat sekitar,” ujarnya. Daftar tersangka dan nilai kerugian bagi Pemerintah
Dalam kasus dugaan korupsi timah ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 orang tersangka.
Di antara tersangka yang ditetapkan adalah pejabat pemerintah, antara lain: M Riza Pahlavi Tabrani (MRPT) sebagai mantan Direktur Utama, PT Timah sebagai direktur; Emil Emindra (EML) sebagai CFO PT Timah pada tahun 2017 hingga 2018; dan Alwin Alber (ALW) sebagai Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Timah pada tahun 2019 hingga 2020.
Selebihnya adalah perorangan yaitu: CV Venus Inti Percasa (VIP), pemilik Tamron alias Aeon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; CEO CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Suvito Gunawan (SG) alias Avi adalah pengusaha pertambangan di Pangkalpinong; Gunawan alias MBG sebagai taipan pertambangan di Pangkalpinong; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Supartha (SP); Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer Pertukaran PT Quantum Skyline, Helena Li; dan perwakilan PT RBT, Harvey Moise.
Sementara dalam Obstruction of Justice (OOJ), Kejaksaan Agung menetapkan Tony Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.
Nilai kerugian pemerintah dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 triliun.
Bahkan, menurut Direktur Penyidikan Jumpidsus Kejaksaan Agung, nilainya Rp 271 triliun akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut merupakan hasil perhitungan kerugian finansial, tanpa memperhitungkan kerugian finansial.
“Ini hasil perhitungan kerugian keuangan. Belum lagi kerugian keuangan negara. Nampaknya sebagian besar lahan yang dipanen merupakan lahan hutan yang belum ditimbun,” Kuntadi, Direktur Kejaksaan Tinggi Jampidus , dalam jumpa pers, Senin (19/02/2024).
Akibat perbuatan merugikan negara itu, para tersangka kasus utama dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 KUHP. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. UU No.31 Jo. 55, para. 1, 1 KUHP.
Tersangka OOJ kemudian dijerat dengan Pasal 21 UU Pencegahan Tipikor.
Selain korupsi, Harvey Moise dan Helena Lim khususnya didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).