Zulhas Ingatkan Menteri KKP, Jangan Impor Garam Konsumsi di 2025

Reporter Tribunnews.com Nitis Havaro melaporkan

TribuneNews.com, Jakarta – Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hassan (Zulhas) memperingatkan Menteri Kelautan dan Perikanan Shakti Wahyu Trengono agar tidak mengimpor garam meja pada tahun 2025.

Hal itu disampaikannya pada Kamis (28/11/2024) saat mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas Menteri Bidang Pangan Tahun 2024 di Gedung Minabahri III Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Garam merupakan bagian dari pola makan yang harus diswasembadakan. Dan tahun depan kita tidak bisa mengimpor garam untuk konsumsi. Garam sudah diatur dalam Perpres 126 dan tidak bisa lagi menjadi tanggung jawab yang besar,” kata Julhas.

Chulahas menugaskan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memproduksi garam dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat.

Di satu sisi, Julhas juga menugaskan Kementerian Perindustrian untuk mempertimbangkan impor garam industri mulai tahun 2027.

“Dan dalam dua tahun ke depan Menteri Kelautan juga akan didakwa dengan garam industri. Harus bisa memproduksinya sendiri, wah ini beban yang luar biasa,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri KKP Shakti Vahyu Trengono mengatakan pihaknya sedang mengidentifikasi wilayah-wilayah yang bisa dijadikan percontohan produksi garam di Tanah Air.

“Kepulauan Tenggara sudah kami identifikasi. Ini adalah wilayah yang bagus dan persyaratan dasar untuk garam industri hampir pasti lebih tinggi dari batas minimum NACL yaitu 97.”

“Kami sudah melihat lebih dari 97 persen NACL dan kemudian ada standar lain. Ya, itu bermanfaat bagi industri,” ujarnya.

Shakti mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan tim untuk menyelesaikan masalah tersebut. Karena menurut pendapatnya Ia meyakini produksi garam bisa dikembangkan tidak hanya di hulu. tapi juga di hilir.

 

“Sekarang sudah tahun 2025. Kita sedang siapkan tim untuk mengerjakannya. Ini sebenarnya di bidang pangan negara,” ujarnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *