Laporan jurnalis Tribnews Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyelesaikan penyidikan terhadap Zik Leonard Jagard Simanjuntak yang melaporkan dugaan pelanggaran etik Hakim Anwar Usman.
Sidang digelar tertutup di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Rabu (6/5/2024) sore.
Namun Ketua MKMK I Deva Gede Palguna mengatakan pemeriksaan terhadap Anwar Usman sebagai hakim terdaftar belum bisa dilakukan.
Sebab, masih ada Majelis Permusyawaratan Hakim (CJC) sebelum membacakan putusan sejumlah sengketa LGE.
“Ya, mendengarkan pengumuman Zeke sudah selesai. Namun terlapor hakim saat ini belum bisa mendengarkan keterangannya karena masih ada RPH putusan PHPU,” kata Palguna saat dihubungi Tribunnevs.com, Rabu (05/06/2024). ).
Palguna mengatakan pihaknya akan memerintahkan penyelidikan terhadap Anwar Usman.
“Kami belum bisa menentukan waktunya, karena kami masih melakukan rapat persiapan penerbitan keputusan PMUH tersebut,” jelasnya.
“Mudah-mudahan tanggal 11 Juni (2024) bisa kita lakukan,” tambah Palguna.
Sebelumnya, MKMK pernah memeriksa pelapor terkait dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Laporan tersebut disampaikan pengacara Zico Leonard Jagardo Simanjuntak.
“(Laporan wartawan) benar. Dimulai pukul 13.30 VIB,” kata Ketua MKMK I Deva Gede Palguna saat dihubungi Tribunnevs.com, Rabu (6/5/2024).
Palguna kemudian mengatakan, MKKM berencana menginterogasi Hakim Anwar Usman pada hari yang sama.
Namun, menurutnya, sidang hakim terdaftar akan digelar jika tidak ada kendala dalam mencari hakim yang cocok.
Sekadar informasi, hakim Mahkamah Konstitusi saat ini tengah menyiapkan putusan atas sejumlah perkara terkait perselisihan hasil pemilu Majelis Nasional tahun 2024.
“Ya, itulah rencananya. “Mudah-mudahan tidak ada kendala, misalnya bentrok dengan jadwal RPU (konsultasi hakim),” jelasnya.
Dalam laporannya, Zico menyebut gugatan yang diajukan Anwar Usman terkait pencopotannya dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi saat ini masih menunggu keputusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sementara agenda sidang PTUN pada 8 Mei 2024 adalah pemeriksaan saksi dan ahli dari Jaksa Anwar Usman, dimana salah satu ahli yang diajukan Presiden Joko Widodo adalah menantu Jokowi, Muhamed Ruljandi.
Faktanya, Muhamed Ruljandi saat ini menjadi salah satu pihak di Mahkamah Konstitusi yang bersengketa mengenai hasil umum pemilu parlemen sebagai kuasa hukum terdakwa (KPU), kata Zico.
Zico mengatakan, ia menemukan setidaknya dua kasus gugatan hasil pemilihan umum (PHPU) yang menunjuk Muhammad Ruljandi sebagai kuasa hukumnya.
Salah satu kasusnya, Anwar Usman menjadi hakim panel dalam kasus tersebut.
Mengajukan gugatan dan menghadirkan saksi ahli merupakan kebebasan setiap warga negara.
Namun, Zico mengatakan, sebagai hakim konstitusi, Anwar Usman harus bisa menerima keterbatasan pribadinya secara sukarela dan bersikap sesuai dengan harkat dan martabat peradilan yang diatur dalam Sapta Karsa Hutama pada bagian Kepatuhan dan Asas. kesopanan.
Bahkan, kata dia, hakim pengadilan negeri pun secara tegas dilarang berkomunikasi dengan pihak yang berperkara dalam perkaranya, apalagi dengan hakim konstitusi yang merupakan negarawan.
“Pantaskah seorang hakim meminta jasa ahli kepada pengacara yang sedang menangani perkara di hadapan hakim itu?” Zico bertanya.
Apalagi, sebagai jurnalis, Zico meminta MKMK memberikan sanksi kepada hakim konstitusi Anwar Usman dengan pemecatan tidak hormat.