Zarof Ricar Jadi Makelar Kasus Ronald Tannur, MA Tegaskan Tak Lindungi Hakim yang Berbuat Tak Benar

TRIBUNNEWS.COM – Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Ianto Ronald buka suara terkait kisruh kasus mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Rikar yang diduga menjadi mediasi kasus Tannur.

Ianto kembali menegaskan, MA mendukung tidak adanya perlindungan terhadap hakim yang melakukan pelanggaran.

Mahkamah Agung berjanji tidak akan melindungi anggotanya yang melakukan tindak pidana, kata Yanto, Senin (28/10/2024), diberitakan Kompas.com.

Yanto juga menekankan bahwa Mahkamah Agung memiliki beberapa mekanisme untuk mencegah praktik tersebut.

Hal ini juga mencakup peran Komisi Yudisial (JC), Badan Pengatur Mahkamah Agung (Bawas) dan pengawasan oleh Ketua Mahkamah Agung serta peraturan internal lainnya.

Namun kenyataannya, pelanggaran masih terjadi di Mahkamah Agung.

Aturannya sebenarnya banyak sekali. Mulai dari pengawasan KY, Bawas, hingga pengawasan langsung oleh lembaga peradilan melalui Peraturan MA 3, 7, 8, dan 9 Tahun 2016, jelas Yanto.

Ke depan, Yanto Zarof berjanji MA akan memberikan nasihat kepada hakim agar kasus Rikar tidak terulang kembali.

“Kami akan terus memberikan nasihat kepada hakim agar hal serupa tidak terjadi lagi,” imbuh Yanto.

Yanto juga mengungkapkan rencana memperkuat pengawasan langsung pimpinan Mahkamah Agung terhadap berbagai pengadilan tinggi.

Kami berharap dengan adanya latihan ini dapat mengurangi penyalahgunaan dan meningkatkan integritas wasit.

“Pimpinan Mahkamah Agung telah mulai melatih ketua pengadilan tinggi agama di seluruh Indonesia. Kedepannya akan dilanjutkan pada Ketua MA, TUN, dan Pengadilan Militer,” jelas Yanto.

Mahkamah Agung juga memberi wewenang kepada Mahkamah Agung untuk bertindak cepat. Jika tanda-tanda pelanggaran terdeteksi di yurisdiksinya, 

“Pimpinan Mahkamah Agung memberikan kewenangan kepada Ketua Mahkamah Agung untuk menindak apabila terjadi pelanggaran di wilayah hukumnya,” imbuhnya.

Handika Honggowongso, pengacara tersangka Zarof Rikar, mengatakan kliennya akan membela kasus dugaan mediasi di Pengadilan Tinggi.

Pada 2017-2022, Zarof merupakan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Diklat Tenaga Hukum Mahkamah Agung.

Perkara terkait dirinya tengah dilakukan penyidik ​​Kejaksaan Agung (Kejakung).

“Saat ini kami sedang mempersiapkan upaya-upaya preventif yang mungkin dilakukan menurut hukum untuk menyelesaikan kasus ini,” kata Handika dalam keterangan resmi, Senin (28/10/2024).

Dia meminta semua pihak tidak berspekulasi hingga merusak kepercayaan hakim Mahkamah Agung.

Sebab asas praduga tak bersalah harusnya dihilangkan kok.

“Kami mengimbau semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tidak membentuk opini yang mengarah pada investigasi media yang merugikan kepentingan sah klien kami. Dan pada saat yang sama akan kehilangan kepercayaan terhadap hakim tertinggi – Mahkamah Agung,” kata Hadika.

Ia juga berharap agar penyidik ​​Kejaksaan Agung bersikap profesional.

Selain itu, hak-hak para tersangka juga terjamin.

“Semua pihak yang merasa mempunyai hubungan dengan klien kami sebaiknya melakukannya secara damai. dan Kejaksaan Agung tidak menanggapi tindakan kelompok Jampidsus apa pun. sedang menjalankan tugasnya,” kata Zarof Rikar, mantan pegawai Mahkamah Agung (MA) Handika yang menjadi tersangka saat diamankan petugas Kejaksaan Agung (Kejagung). Usai lolos sidang kasasi Ronald Tannur atas suap di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (25/10/2024) (Dr. Jaksa Agung)

Kejaksaan Agung RI menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Saroof Rigar alias ZR sebagai tersangka konspirasi suap tingkat kasasi terhadap terdakwa Ronald Tannur.

Sementara itu, Zarof diduga berkolusi dengan pengacara Ronald Lisa Rahmat (LR) untuk membantu kliennya mengajukan perkara pelanggaran ke Mahkamah Agung.

“Setelah melakukan pemeriksaan pada Jumat 25 Oktober 2024, jaksa penyidik ​​Jampidsus menetapkan dua orang tersangka. Karena ditemukan cukup bukti-bukti yang masuk akal mengenai adanya tindak pidana korupsi, apalagi ZR sebagai mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Abdul Qahar dalam konferensi pers. Pada Jumat (25/10/2024) di Kantor Kejaksaan Agung RI

Qahar menjelaskan konspirasi mesum antara Zaraf dan Lisa yang mencoba menyuap hakim tingkat Kasasi yang menangani kasus Ronald dengan uang sebesar Rp 5 miliar.

Akibat kolusi tersebut, Lisa menjanjikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Zarof sebagai fee.

LR meminta MA tetap menyatakan Ketua Mahkamah Agung Ronald Tannur tidak bersalah atas putusannya, kata Qahar.

“Dan LR menyampaikan kepada ZR akan memberikan R5 miliar atau dana untuk hakim Pengadilan Tinggi dan ZR mengatakan akan mendapat R1 miliar atas jasanya,” ujarnya.

Qahar mengatakan, dirinya berencana memberikan uang sebesar R5 miliar kepada tiga hakim Pengadilan Tinggi yang menangani kasus Ronald Tannur: S, A, dan S.

Menurut pengakuan Zarof Qohar, tersangka mengaku sempat bertemu dengan hakim di MA.

Namun, kata dia, uang miliaran itu belum diserahkan ke hakim.

“Belum (pengiriman uang), itu hanya konspirasi keji (tapi) kita selidiki apakah kita menemukannya atau tidak,” jelasnya.

Selain Zarof, Kejaksaan Agung juga menetapkan Lisa sebagai tersangka kasus pidana terkait suap.

Adapun Zaraf, Qahar menyebut dirinya dijerat Pasal 5 ayat 1, Juncto Pasal 15, Juncto Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999. Hal itu diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Korupsi. kedua, Pasal 12 B dibaca dengan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Sedangkan tersangka Lisa dijerat Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 15 dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. Telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

“Tersangka ZR akan ditahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sedangkan LR tersangka dalam kasus ini tidak akan ditahan. Pasalnya, petugas penyidik ​​sudah mengambil tindakan terhadap orang-orang yang terlibat,” tutupnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila)(Kompas.com/Kiki Safitri)

Baca berita lainnya terkait kasus suap Mahkamah Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *