Laporan jurnalis TribuneNews.com Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihja Mahendra mengaku setuju dengan usulan amandemen Kementerian Hukum Negara.
Ia menilai tidak adil jika kementerian negara dibatasi hanya 34 orang.
Pakar hukum tata negara ini menyatakan, seharusnya sejumlah kementerian negara berada di bawah yurisdiksi Presiden Republik Indonesia terpilih. Seharusnya tidak ada batasan dalam hal ini, katanya.
“Saya setuju saja, serahkan pada presiden untuk membentuk kabinet tanpa batasan jumlah yang ditentukan undang-undang,” kata Yusril saat dikonfirmasi, Jumat (17/05/2024).
Lebih lanjut, Yusril mengatakan, Presiden seharusnya diberi kewenangan tersendiri untuk menentukan jumlah kementerian negara. Nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan efisiensi pemerintah.
Ia menyimpulkan, “Presiden harus diberi wewenang untuk membentuk kementerian dengan mempertimbangkan kebutuhan dan efisiensi administrasi negara untuk pelaksanaan program-programnya.”
Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sehingga merupakan rancangan undang-undang yang diusulkan atas inisiatif DPR.
Persetujuan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR BALEGA yang dipimpin Wakil Presiden BALEGA Achmad Baidowi pada Kamis (16/05/2024) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
Sebanyak 9 kelompok menyampaikan pandangannya terhadap rancangan RUU Kementerian Negara.
Dan mereka semua menyatakan setuju dengan RUU Kementerian Negara dan melanjutkan pembahasan berikutnya.
“Setelah mendengar pendapat atau sikap fraksi-fraksi, kami meminta persetujuan rapat, apakah penyusunan kedua RUU tersebut dapat disetujui?” – Baidovi bertanya kepada peserta rapat.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Berdasarkan rancangan usulan perubahan UU Kementerian, perubahan susunan kata pada Pasal 15 yang mengacu pada jumlah kementerian.
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diubah sehingga berbunyi, Jumlah kementerian dari Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efisiensi Pemerintah. adalah administrasi,” demikian isi draf usulan perubahan undang-undang kementerian. Hal itu dibacakan tim ahli Balag DPR saat rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Sedangkan berdasarkan UU Kementerian Negara, jumlah kementerian saat ini dibatasi sebanyak 34 kementerian.
Begini rasanya.
“Jumlah kementerian dari Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 sebanyak-banyaknya 34 (tiga puluh empat).”
Dengan demikian, jumlah kementerian akan ditentukan sesuai dengan kebutuhan Presiden selama pembentukan Kabinet.