Yusril: Indonesia Serahkan Proses Pembinaan 5 Narapidana Bali Nine Kepada Pemerintah Australia

Laporan jurnalis tribunnews.com Rizki Sandi Saputra 

Tribunnews.com, Jakarta – Menteri Koordinasi Hak, Hak Asasi Manusia, Migrasi dan Koreksi (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, lima tahanan narkotika Bali sembilan pemerintah Indonesia menawarkan proses mendorong pemerintah Australia.

Pernyataan itu dibuat oleh Yusril sebagai tanggapan atas berita sembilan tahanan Bali yang tidak ditahan di Australia setelah dideportasi dari Indonesia.

“Ini kekuatan mereka.

Yusril juga menekankan bahwa apa yang ditentukan oleh sembilan tahanan Bali Australia adalah kekuatan pemerintah negara bagian Kanguru.

“Menurut hukum Australia, kata Yus Yusril.

Yang paling penting, mantan presiden Partai Bintang (PBB), yang menemukan DPP, mengatakan bahwa Indonesia melarang semua tahanan seumur hidup. Yusril, “Mereka semua berpelukan di Indonesia selama sisa hidup.” Katanya.

Bukan hanya itu, tetapi lima tahanan Bali dari sembilan kasus tetap menjadi tahanan.  

Pemerintah Indonesia mengatakan Yusril tidak memaafkan status lima tahanan.

Persyaratan ini adalah bagian dari aturan praktis atau ‘aturan praktis yang ditandatangani oleh pemerintah Indonesia, diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke dan Menteri Koordinasi Yusril pada hari Kamis, 12 Desember 2024.

Yusril, “Situasinya tetap dihukum, kami membawa mereka ke Australia dalam status penahanan. Pemerintah Indonesia tidak memaafkan dengan cara apa pun.” Katanya.

Itu juga ditulis dalam perjanjian tersebut, pemerintah Australia menyatakan bahwa ia dihormati untuk menghormati kedaulatan dan hukuman Indonesia oleh pengadilan Indonesia. 

Yusril kemudian mengizinkan pemerintah Australia untuk terus memberi tahu Matthew Norman dan teman -temannya tentang status dan perawatan setelah pemindahan.

“Indonesia dan Australia selalu bertekad untuk bekerja dengan masalah yang berkaitan dengan kepentingan bersama sesuai dengan kerangka kerja hukum setempat.” Katanya.

Untuk informasi, melalui Koordinasi Kementerian Hukum, Hak Asasi Manusia, Migrasi dan Koreksi (Kora Kumham Imipas), pemerintah Indonesia (Kaneyko Kumham Imipas) mengkonfirmasi bahwa lima tahanan Bali terbang dari Bali ke Australia.

Lima narapidana, Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Yi Chen, Michael William Czuguj, Martin Eric Stephens.

Migrasi dan Koreksi Koordinator Koordinator Kumham Imipas I Nyoman Gede Mataram mengatakan pemisahan lima tahanan (12/15/2024) diadakan pada hari Minggu dan bahwa Darwin mendarat di Australia pada 14,40 jam. .

“Penuh 10:35 Wita, 5 orang asing dan 3 kelompok kedutaan Australia I Wrestled Rai Rai Bandara ke Australia,” kata Nioman dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu. Katanya.

Pengajuan lima narapidana dilakukan di Bali, gedung VIP II I Warwest I Gusti Ngurah Rai Bandara. 

“Perwakilan yang dikirim dari pemerintah Indonesia, direktur Dir Binap Pas, Direktorat Direktorat Umum Direktorat Umum, Dipi/ Kanimsus Ngurah Rai, Kadiv Pas Bali dan kelas IIA Kerobokan Bali,” katanya.

Nioman Suriah, menteri sejati Bulk, Direktur Asia Tenggara Lauren Richardson dan Australia, bergabung dengan beberapa perwakilan dari kedutaan Australia di Jakarta.

Tentang penandatanganan peraturan praktis antara Indonesia dan Australia, atau transfer lima tahanan Bali diadakan pada hari Kamis, 12 Desember 2024. 

“Indonesia diwakili oleh koordinasi Menteri Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, sementara Tony Burke, menteri rumah Australia,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *