Yusril Ihza Mahendra Mengundurkan Diri Dari Jabatan Ketua Umum PBB, Penggantinya Fahri Bachmid

Laporan reporter Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Yusril Ihza Mahendra memutuskan mundur sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB).

Ia mengundurkan diri pada Sabtu (18/5/2024) malam dalam rapat Dewan Partai (MDP) di DPP PBB, Jakarta.

Seperti diketahui, MDP merupakan badan pemerintahan tertinggi dalam sistem PBB yang mempunyai kewenangan mengambil keputusan penting.

Hal ini mencakup perubahan terbatas AD/ART dan pemilihan Penjabat Presiden Jenderal.

Permohonan mundur Usril diterima pemangku kepentingan MDP antara lain DPP PBB, Dewan Pimpinan Daerah, dan Badan Khusus dan Otonomi PBB.

49 suara diberikan dalam pengambilan keputusan.

Selanjutnya dilakukan pemilihan Presiden PBB menggantikan Usril Ihza Mahendra.

Dalam pemungutan suara tersebut, Ketua Umum PBB Fahri Bachmid mendapat dukungan dengan 29 suara, dan Sekjen PBB Afriansya Noor mendapat 20 suara.

Oleh karena itu, menurut UN ART, MDP mendukung Dr. Fahri Bachmeid sebagai Penjabat Presiden Perserikatan Bangsa-Bangsa sampai terpilihnya Presiden Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang mengakibatkan bergabungnya Kongres Bangsa-Bangsa di masa depan, yang mana MDP telah disepakati akan dilakukan pada akhir Januari 2025,” kata Usril dalam keterangannya, Minggu. (19/5/2024).

Usril menjelaskan, dirinya sudah lama memimpin partai tersebut sejak PBB terbentuk pada tahun 1998 di awal reformasi.

Sekarang saatnya memulihkan kepemimpinan PBB.

Usril mengatakan, dirinya akan aktif di dunia politik sebagai sosok yang berlatar belakang akademis.

Selain itu, ia juga memiliki pengalaman panjang di dunia politik.

Sebagai orang luar partai, kata Usril, ia akan bisa lebih leluasa memberikan tenaga dan gagasannya untuk berkontribusi dalam penyelesaian permasalahan negara.

Khususnya dalam penegakan hukum dan demokrasi di dalam negeri.

Dia menjelaskan, pemindahan Fahri Bachmead dilakukan secara demokratis, legal, dan konstitusional dengan tetap menjaga perdamaian dan persatuan.

Selanjutnya perubahan terbatas AD/ART PBB dan pemilihan Wakil Presiden akan diberitahukan dalam suatu akta notaris dan kemudian segera dimintakan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. -mengurus partai politik,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *