Yusril Datangi Bareskrim Polri Terkait Kasus Penggelapan Dana

Ditulis oleh Reynas Abdila, reporter Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Yusril Ihza Mahendra mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/11/2024) sebagai saksi ahli kasus khusus kelompok media.

Yusril mengomentari tersangka yang ditunjuk oleh direksi PT KSM yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam kasus pencucian uang.

Ia mencermati banyak kejanggalan dalam proses identifikasi tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya di Polda. 

Menurut dia, penyidik ​​hanya fokus menemukan dua keterangan saksi dan keterangan masyarakat. 

Padahal, menurut Yusril, bukti-bukti yang dijadikan dasar harus cukup memberatkan.

Dia mencontohkan, jika penyidik ​​menggunakan surat tagihan dari pelapor sebagai alat bukti, maka perlu dibuktikan pentingnya surat tersebut. 

Buktinya surat tertanggal 2012 itu ada invoice sebesar dua juta dolar yang sampai saat ini belum dibayar. Perlu dicek, apakah surat itu benar? Surat itu dibuat tahun 2012 atau sudah ketinggalan zaman, jelasnya. Yusril.

Kedua, Yusril menilai sebaiknya penyidik ​​memeriksa pihak pemberi surat kepada jurnalis tersebut. 

Pendapat bahwa auditor harus menentukan apakah pihak yang dirugikan mempunyai hak atau apakah kontrak tersebut merupakan tanggung jawab pribadi.

Ketiga, Yusril juga menilai Paul mempunyai keterpaksaan untuk menetapkan pimpinan PT KSM sebagai tersangka di Metro Jaya. 

Pasalnya, masalah kejahatan yang diperkenalkan Lucas sejak awal adalah terkait dengan penipuan.

Menurut dia, meski ada permasalahan tidak terbayarnya PT KSM, namun hal tersebut tidak boleh masuk dalam kategori penolakan. 

“Penolakan itu wajar, misalnya telepon genggam anda titipkan kepada saya, kemudian telepon genggam tersebut saya jual. Itu namanya penggelapan,” jelasnya.

“Tapi kalau misalnya punya utang yang tidak dilunasi, apakah itu bisa dianggap penipuan? Ini hanya menimbulkan pertanyaan. Karena yang berlaku hanya satu pasal, yaitu Pasal 372 tentang penggelapan,” imbuh Yusril.

Di sisi lain, Yusril menjelaskan, jika mengacu pada Pasal 1970 KUHP, seharusnya tagihan utang tersebut bisa kadaluwarsa karena utangnya sudah lebih dari 20 tahun tidak tertulis dan belum dibayar.

Juniver Girsang selaku jaksa penuntut umum meminta kepada Polri yang membawahi Direktorat Reserse Kriminal Direktorat Reserse Kriminal dan KSM PT.

Pembalikan nama terutama diperlukan karena keputusan terdakwa dalam pembelaannya sendiri dibuat tanpa persetujuan.

“Kami meminta kasus khusus karena klien kami telah melakukan tindak pidana. Oleh karena itu kami meminta keadilan kepada Bareskrim Polri untuk mengusut perbuatan tersangka dan menentukan apakah perlu dan benar,” ujarnya.

Menurut Juniver, dugaan proses penyidikan tidak obyektif semakin kuat karena kami telah mengundang penyidik ​​khusus Polda Metro Jaya dan kuasa hukum Lucas ke kantor sebagai pelapor.

“Kami kecewa karena sudah tiga kali dipanggil mengusut kasus tersebut, dan penyidik ​​Polda Metro Jaya tidak datang. Yang jadi pertanyaan kenapa mereka tidak datang,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *