Yudha Tersangka Kematian Dante Anak Tamara Tysamara Dilimpahkan ke Kejati DKI, Segera Jalani Sidang

Wartawan Tribunnews.com Abdi Rianda Shakti melaporkan

Tribannews.com, Jakarta – Tersangka kematian Dante, Yudha Arfand (33), putra artis Tamara Taisamara, telah diserahkan ke Kejaksaan DKI Jakarta oleh Polda Metro Jaya.

Hal ini setelah penyidik ​​merampungkan berkas perkara dan dinyatakan ditutup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kemarin penyidik ​​Subbag Jatanras sudah menerima surat P21. Surat P21 itu surat dari kejaksaan yang memberitahukan kelengkapan berkas perkara,” kata Manajer Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Shyam Indradi. Koresponden, Kamis (6/6/2024).

Pemindahan tersangka digelar hari ini, Kamis (6 Juni 2024) untuk segera diadili.

Jadi hari ini proses tahap kedua. Proses tahap kedua adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti. Telah dinyatakan selesai penyidikan sejak dimulai pada P21. Akhirnya hari ini penyidik ​​menyerahkan tersangka. dan bukti-buktinya. Selanjutnya kita masuk ke proses atau tahapan atau persidangan penuntutan,” jelasnya.

Atas kematian Dante, polisi menetapkan kekasih Tamara Tasmara, Yudha Arfand alias YA, sebagai tersangka berdasarkan nama kasus dan barang bukti kuat yang disita polisi, termasuk gambar CCTV.

Usai diduga, YA ditangkap pada Jumat (2 September 2024) di rumah kontrakannya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

YA tak melakukan perlawanan saat penyidik ​​dan petugas lingkungan hidup datang ke rumahnya dan menangkapnya karena sedang tidur.

Berdasarkan analisa rekaman CCTV yang diambil di lokasi kejadian, terungkap YA menyiram kepala Dante dengan air sebanyak 12 kali hingga akhirnya meninggal.

Sementara pasal ganda tentang YA, Pasal 76C serta Pasal 80 UU RI Nomor 35 sebagaimana telah diubah dengan UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dan/atau Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan /atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Pasal 359.

“Pasal 76C ancaman hukumannya paling lama 3 tahun 6 bulan. Untuk pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP ancaman hukumannya paling lama 15 tahun, kemudian untuk pembunuhan berencana ancamannya paling lama 20 tahun,” kata Kapolsek. . Humas Polda Metro Jaya Sisir Ade Ari Shyam Indradi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *