Laporan Jurnalis Tribunnews.com M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Yoda Arpandi menghadirkan pakar pidana Jisman Samosir sebagai saksi dalam sidang pembunuhan putra Tamara Tyasmara dan Anger Dimas Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (12/9/2023).
Diketahui, terdakwa dalam kasus ini adalah Yoda Arfandi.
Jaisman memperkirakan Yodha Arpandi tidak berniat membunuh. Ia mengatakan, meninggalnya Dante karena kelalaian Yoda.
“Saya tidak mengatakan terdakwa ini bersalah atau tidak. Tapi saya hanya ingin menegaskan pasal-pasal yang memberatkannya,” kata Geisman di ruang sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Yudha Arpandi dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Jisman mengatakan, Yoda seharusnya dijerat Pasal 359 karena kelalaiannya yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
Geisman mengatakan, “Anda harus berhati-hati saat menggunakan artikel ini dan harus sesuai dengan bahan yang terkandung dalam artikel ini.”
“Pasal 359 adalah kelalaian akibat kelalaian, apabila kelalaian itu mengakibatkan meninggalnya orang lain,” lanjutnya.
Menurut Geisman, diperlukan waktu tambahan untuk pembunuhan berencana.
Namun periode tersebut belum dapat ditentukan secara pasti dan dikaitkan dengan kematian Dante.
“Oh, pernahkah dia berpikir kalau saya yang melakukannya, hasilnya seperti ini? Apakah ada yang seperti itu? Perlu didalami. Ya, sedang berjalan, perlu dibuktikan,” jelas Dejisman.
“Itu yang dilakukan (pencekikan). Saya kasih contoh lagi. Apakah dicubit seribu kali bisa menyebabkan kematian? Bukan kepala yang diremas, tapi pinggang. Apakah itu dijadikan dasar pembunuhan?” katanya lagi.
Untuk itu ia mengusulkan agar dakwaan tersebut diubah menjadi kelalaian.
Namun, ia memberikan keputusan hukum terbaik kepada Yoda kepada juri.