Yudha Arfandi Bantah Punya Niat Membunuh, Merasa Salah karena Berlebihan Saat Melatih Dante Berenang

Koresponden Tribune News M. Elivio Mubarak Jr melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (29/8/2024) menggelar sidang ulang sidang kematian Dante.

Dalam kasus hari ini, ada keterangan Yoda Arafandi selaku terdakwa dalam kasus tersebut.

Dalam persidangan, Yoda Arfandi membantah sejak awal berniat membunuh Dante.

“Saya tidak bermaksud menyakiti, apalagi membunuh,” kata Yoda Arfandi di hadapan majelis hakim di ruang sidang.

Di hadapan sekelompok hakim, Yoda menyatakan bahwa dia membunuh Dante secara tidak sengaja.

Karena awalnya dia bermaksud mengajari Dante teknik menyelam.

Yoda Arfandi berkata: “Saya hanya bernapas. Saya merasa bersalah karena tindakan saya lebih pada mengajarkan pernapasan yang berujung pada kematian Dante.”

Tak hanya itu, Yoda juga menolak mencelupkan penyok sebanyak 12 kali seperti yang terlihat di CCTV.

Yoda mengungkapkan bahwa dia menenggelamkan Dante enam kali hanya untuk berlatih pernapasan.

Lebih lanjut, Ketua Hakim Emmanuel bertanya kepada Yoda apakah dia punya perasaan balas dendam terhadap Tamara Tiasmara karena dia membawanya pergi dari Dante.

Yoda menolak, meski sempat berkonflik dengan Tamara Tiasmara sebulan sebelum kematian Dante.

“Sama sekali tidak membenci Tamara,” jelas Yoda.

“Terakhir kali saya melawan Tamara adalah pada Tahun Baru [1 Januari 2024],” lanjutnya.

Sedangkan Dante meninggal pada 27 Januari 2024.

Di sisi lain, Tamara Tiasmara yang hadir menjadi saksi dalam persidangan tampak emosional.

Pasalnya, dia tahu apa yang dikatakan Yoda itu bohong.

Tamara Tiasmara berkata, “Ibarat nonton sinetron, semua skenarionya. Dia jago banget bohong.”

Sekadar informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di sebuah kolam renang kawasan Pandak Kelapa, Jakarta Timur.

Dante diduga tewas tenggelam di tangan Yoda Arfandi yang kini menjadi terdakwa kasus tersebut.

Yoda Arfandi didakwa melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *