Laporan reporter Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Yudha Arfandi, Daliun, tak sependapat dengan tudingan jaksa yang menyebut kliennya melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante, putra Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas.
Pada sidang berikutnya, dia dan kliennya siap membuktikan bahwa dakwaan tidak ditemukan.
Nanti kita buktikan, supaya bisa kita buktikan satu sama lain, kata Daliun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).
Pihaknya memiliki bukti bahwa Yudha tidak melakukan pembunuhan berencana seperti yang dituduhkan dalam surat dakwaan.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa hubungan Yudha dan Tamara tidak ada hubungannya dengan kematian Dante.
Jadi kalau JPU mau membuktikan motifnya karena enggak dikenai sanksi, kami juga punya bukti untuk membuktikannya, kata Daliun.
Namun Daliun tidak menjelaskan secara rinci bukti apa saja yang akan pihaknya berikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk meringankan hukuman tersebut.
Seperti diketahui, Yudha Arfandi dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sedangkan dakwaan kedua, Yudha dijerat Pasal 338 KUHP dengan pasal pembunuhan dengan kesengajaan.
Kemudian pada dakwaan kedua, Yudha didakwa melakukan penganiayaan anak hingga mengakibatkan kematian.