Youtuber Agatha of Palermo Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penistaan Agama

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – YouTuber Agatha asal Palermo dilaporkan ke Polda Metro Kaya dengan tuduhan melakukan tindakan penodaan agama melalui konten media sosial.

Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/6650/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 1 November 2024.

YouTuber tersebut dibimbing oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia DPW Jabodetabek dan Apologis Islam Indonesia Johan Muhamad Junaedi.

“Wartawan yang mendampingi saudara Johan dalam kasus ujaran kebencian terhadap Nabi Muammar SAW yang dilakukan oleh akun live streaming YouTube TitTok yang ditransmisikan ke akun YouTube Benteng77 diduga dilakukan oleh seorang saudara berinisial AG,” kata kuasa hukum Johan. Muhamad Junaedi, Rusdin. Ismail, di Mapolres. Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/1/2024) malam.

Rusdin mengklaim dugaan penodaan agama yang dilakukan Agatha dari Palermo melalui siaran langsung di kanal YouTube miliknya terkait dengan Nabi Muhammad SAW.

Dan peristiwa tersebut diyakini terjadi pada 28 Oktober 2024.

Akibat dugaan penodaan agama di media sosial, YouTuber Agatha asal Palermo diduga melanggar Pasal 28E juncto Pasal 45 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 156 KUHP tentang penghasutan kebencian.

“Barang bukti yang kami sampaikan kepada penyidik ​​adalah print out saluran YouTube yang menayangkan ujaran kebencian,” imbuhnya.

Ia berharap pengaduan ini memberikan efek jera agar tidak ada lagi yang melakukan penodaan agama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *