Laporan jurnalis Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengurus Yayasan Trisakti menyatakan tidak pernah bermaksud mengubah Universitas Trisakti dan beberapa sekolah menengah atas yang terafiliasi menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH).
Himawan Brahmantyo, Ketua Pengurus Yayasan Trisakti, meyakini yayasan ini benar-benar milik masyarakat.
“Dengan demikian, Yayasan Trisakti adalah milik masyarakat atau swasta, meskipun pada saat itu juga menduduki jabatan,” kata Himavan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/05/2024).
Himavan meminta pihak-pihak yang tidak mempunyai kewenangan terhadap mekanisme tata kelola Trisakti segera menghentikan upaya perubahan status Pendidikan Trisakti dari PTS menjadi PTN-BH.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan pelanggaran hukum.
“Yayasan Trisakti hanya mendukung cara-cara yang tidak melanggar hukum,” kata Himavan.
Selain itu, ia mengimbau kepada seluruh pimpinan Satuan Pendidikan Trisakti, siswa, guru, dan tenaga kependidikan civitas akademika yang berada di bawah naungan Yayasan Trisakti agar tidak mudah terprovokasi.
Menurutnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadie Makarim harus mengembalikan kepemimpinan dan kepengurusan enam satuan pendidikan Trisakti, serta kewenangan dan otonomi Yayasan Trisakti yang sah sebagai badan organisasi di bawah inkracht. sah. keputusan.