TRIBUNNEWS.COM – Yasmin Ove kembali mengajukan gugatan cerai terhadap Aditya Joni di Pengadilan Agama Sibinong.
Sebelumnya, Hakim PA Sibinong menolak kasus perceraian Yasmin Ove.
Karena Yasmin Ove tidak mengetahui alamat baru Aditya, ia salah mengeja alamat rumah adik Ammar Zoni.
Kekeh ingin menceraikan Aditya, kini Yasmin Ove kembali mengajukan gugatan cerai.
Humas Pengadilan Agama Sibinong, Dadang Karim membenarkan Yasmin Ove telah mengajukan gugatan cerai baru terhadap Aditya Zoni melalui sistem e-court.
“Atas perkara yang diajukan Yasmin terhadap Aditya Varman (Aditya Zoni), saat kami selidiki SIPP kami, disimpulkan bahwa yang berkepentingan dalam perkara tersebut, Yasmin, telah didaftarkan ulang di Pengadilan Agama Sibinong yang bertempat di Yasmin. 29 Mei 2024 E-Court melalui surat kuasa pada,” kata Dadang, YouTube Mantra Room, Kamis (6/6/2024).
Pengadilan Agama Sibinong juga telah menunjuk juri untuk mengadili kasus tersebut.
Sidang perdana kasus perceraian Yasmin dan Aditya Zoni akan digelar pada 11 Juni 2024.
“Setelah pendaftaran pada 29 Mei, manajemen kami telah menunjuk juri.”
“Hakim sudah menetapkan tanggal persidangan, Insya Allah sidang pertama tanggal 11 Juni,” jelas Dadang.
Agenda minggu depan adalah mediasi.
“Kalau dua datang, itu mediasi ya?”
“Kalau hadir satu orang, maka Jaksa wajib hadir. Kalau Jaksa hadir sendiri, Majelis Hakim boleh dipanggil lagi.”
“Kalau pihak lain yang menelepon tidak datang berarti sedang dibicarakan isi perkaranya,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus perceraian Yasmin Ow dibatalkan Pengadilan Agama (PA) Sibinong karena Yasmin tidak bisa memasukkan alamat terakhir Aditya Zoni yang diketahui.
Karena Aditya tidak menerima panggilan sidang, maka sidang tidak dilanjutkan.
Humas Dadang Karim PA Sibinong mengaku memanggil Aditya Zoni.
Namun sayangnya alamat yang diberikan Yasmin Ove salah.
Benar terdakwa tidak hadir dalam persidangan, setelah dibaca baik-baik bahasa kami somasi, kata Dadang Karim dikutip YouTube STARPRO Indonesia, Sabtu (01/06/2024).
“Somasi telah disampaikan kepada pihak Adit melalui surat, dengan surat keterangan yang dibawa oleh pihak yang berkepentingan,” imbuhnya. Aditya Zoni dan Istri, Yasmin Ove – Kabar Aditya Zoni digugat cerai istrinya, Yasmin Ove, menimbulkan pertanyaan mengenai alasannya, salah satunya terkait kesibukannya saat pemilu. (Instagram @real_aditya1)
Dadang Karim menambahkan, Yasmin tidak mengetahui alamat terakhir Aditya yang diketahui.
“Saat hakim bertanya kepada jaksa dan pengacaranya,” kata Dadang.
“Apakah Anda punya alamat baru? Kepsek Yasmin dan kuasa hukumnya dalam hal ini tidak mengetahui alamat baru tersebut,” imbuhnya.
Oleh karena itu gugatan cerai tidak dapat diterima.
“Sidangnya tidak bisa dilanjutkan karena harus diadakan lagi. Belum diketahui akan digelar di mana.”
“Untuk menyelesaikan kasus ini dalam catatan kami, juri mengambil posisi menyatakan hal itu tidak dapat diterima,” katanya.
(Tribunnews.com/Yurika/Indah Aprilin)