Laporan reporter Tribunnews.com Chaerul Umama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rapat kerja (raker) Komisi VIII DPR yang membahas tentang penetapan ibadah haji 2024 dibatalkan pada Senin (23/9/2024).
Sebab, Menteri Agama (Menag) Yakut Cholil Kumas tak hadir dalam rapat kerja tersebut.
Pertama, rapat dibuka oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kakhfi.
Sesuai agenda rapat hari ini, pertama pemaparan pimpinan rapat, kedua pemaparan Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Perhubungan, Menteri Perhubungan, dan Dirjen Garuda. .Indonesia terkait tinjauan awal. Perjalanan Haji tahun 2024 sedang terjadi,” kata Ashabul.
Namun, menurut Ashabula, seluruh pihak yang diundang Komisi VIII DPR tidak hadir dan diwakili wakilnya.
Setelah itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ase Khasan Syadzili menjelaskan, berdasarkan ayat 1 Pasal 43 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, disebutkan menteri mengkaji ulang haji dan umrah. Haji
Ayat kedua juga menyatakan bahwa Menteri wajib menyampaikan laporan hasil evaluasi dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden dan DPR Republik Ingushetia dalam waktu enam puluh (60) hari setelah berakhirnya masa jabatan. haji. .
Berdasarkan hal tersebut, Ashabul Kahfi selaku ketua rapat memutuskan rapat hari ini dibatalkan dan akan diubah.
“Namun karena Menteri Agama masih dalam perjalanan menjalankan tugas umum, maka sesuai perintah yang diberikan oleh anggota dan pengurus, masih ada kesempatan lagi untuk menilai kemajuan ibadah haji kita. “, tutupnya.
Sementara menurut Tribunnews.com, di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Menteri Agama diwakili oleh Wakil Menteri Agama K.H. Saiful Rahmat Dasuki dan Direktur Eksekutif PCU Hilman Latif.
Sementara pihak lain seperti Menteri Perhubungan dan Menteri Kesehatan juga diwakili oleh perwakilan kementerian masing-masing.
Sementara itu, Menteri Agama diketahui sedang melakukan perjalanan bisnis ke luar negeri dalam beberapa hari terakhir.
Karena itu, Menteri Agama beberapa kali tak hadir saat dipanggil Panitia Khusus Haji DPR RI.