Reporter Tribunenews.com Rina Ayu melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar kesehatan Prof Tajandra Yoga Aditama memberikan masukan mengenai KRIS (standar kelas rawat inap) dan BPJS kesehatan.
KRIS diketahui mengubah sistem kategori dalam pelayanan bagi penggugat BPJS kesehatan.
Melalui penerapan KRIS diharapkan pelayanan terhadap pasien peserta BPJS menjadi lebih baik.
Peraturan Presiden No. Ada empat hal penting yang perlu dipahami masyarakat tentang penerapan KRIS sesuai Peraturan 59 Tahun 2024.
1. Peraturan KRIS diselenggarakan oleh Menteri Kesehatan
Pasal 46A Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2024 pada ayat 1 mendefinisikan KRIS namun pada ayat 3 jelas disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penetapan KRIS diatur dengan peraturan menteri.
Artinya, kita masih harus menunggu peraturan menteri sebagai turunan dari Perpres yang dikeluarkan beberapa hari lalu, ujarnya di Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Di sisi lain, perlu diperhatikan Peraturan Presiden No. Pasal 46 Tahun 59 Tahun 2024 pada ayat 6 menyebutkan manfaat non medis, sedangkan pada ayat 7 menyebutkan sarana dan prasarana, jumlah tempat tidur dan peralatan yang disediakan berdasarkan standar kelas rawat inap.
2. Mengenai iuran dan manfaat
Peraturan Presiden yang ditandatangani pada 8 Mei 2024 ini tidak menyebutkan secara jelas apakah kelas pengobatan di luar KRIS akan dibatalkan bagi peserta BPJS kesehatan.
Juga tidak disebutkan secara jelas apakah akan ada perubahan iuran bagi peserta BPJS, dan apakah akan ada perbedaan iuran jika diperbolehkan berobat di luar KRIS.
Hanya Pasal 51 yang menyatakan bahwa peserta dapat meningkatkan tingkat pelayanan yang diterimanya, termasuk rawat jalan eksekutif, dengan mengambil asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya jaminan dengan biaya yang dibayarkan BPJS Kesehatan. Prajurit. ujar Tajandra
3. Tujuan Implementasi KRIS
Pasal 103b ayat 8 menyatakan setelah tanggal 1 Juli 2025 ditetapkan penetapan manfaat, tarif, dan iuran.
Di sisi lain, beragam kabar mulai saat ini hingga Juni 2025, lebih dari 3000 rumah sakit di Indonesia akan mulai membangun KRIS.
“Tahun depan mendekati Juni 2025 sudah jelas kepastian ketersediaannya di daerah dan mungkin aturan pelaksanaannya,” ujarnya.
Kini, jika ada peserta BPJS yang memerlukan rawat inap, sepertinya sistem yang ada masih berlaku.
4. Fasilitas Peserta JKN Kelas 1
Mereka yang menjalani perawatan di RS kelas 3 pasti mendapatkan ruang perawatan yang lebih baik melalui KRIS ini.
Tentu timbul pertanyaan bagaimana perlakuan terhadap peserta BPJS di dalam kelas.
Dan ada pula pertanyaan mengenai dampak kesehatan dari penerapan KRIS terhadap anggaran BPJS kesehatan.
“Kalau ke depan ada KRIS untuk seluruh peserta BPJS, misalnya, mereka yang mampu membayar biaya pasien kelas 1 harus mengeluarkan biaya lebih kecil meski kapasitasnya mencukupi,” ujarnya.
Sebaliknya jika besaran iurannya hanya seragam, jika iurannya tinggi maka akan menjadi beban bagi peserta BPJS yang saat ini membayar pengobatan kelas 3.
Ada pula kekhawatiran jumlah tempat tidur peserta BPJS akan berkurang jika ruangan rumah sakit diubah menjadi KRIS.
“Terakhir, komunikasi publik yang jelas sangat penting untuk menghindari pemberitaan yang membingungkan masyarakat,” ujar Direktur Pascasarjana Universitas YARSI.