WNI Tersandera Bandar Judi Online di Kamboja, Menlu Retno: Ini Kejahatan Transnasional

Wartawan Tribunnews Taufik Ismail melaporkan

BERITA TRIBUN. Mereka bergabung dengan grup.

Kementerian Luar Negeri telah berupaya selama bertahun-tahun untuk memulangkan mereka ke Indonesia karena mereka adalah korban tindak pidana perdagangan manusia (TPPO).

“Saya sendiri yang terkena dampak langsung, misalnya korban di Kamboja,” kata Retno, Jumat (26/4/2024).

Terkait WNI yang tertangkap di tempat perjudian di Kamboja, Retno mengaku telah bertemu dengan pejabat pemerintah di negara tersebut.

Ia bertemu dengan Kepala Polisi Kamboja, Menteri Dalam Negeri Kamboja, Menteri Luar Negeri Kamboja untuk mencegah WNI terlibat dalam bisnis ilegal di Kamboja tersebut.

Dia berkata, “Ini juga merupakan kejahatan nasional. Jadi jika kita ingin memberantas kejahatan ini, yang dibutuhkan adalah kerja sama masyarakat. “Ada kerja sama antar negara di kawasan,” ujarnya.

Tak hanya di Kamboja, kata Retno, ia juga membahas pentingnya menindak perjudian online bersama Menteri Luar Negeri China saat berkunjung ke Indonesia. Pasalnya perjudian online merupakan kejahatan internasional.

Sebab yang menjadi korban bukan hanya warga negara Indonesia saja, namun juga warga negara Asia Tenggara dan warga negara RRT yang juga menjadi korban kejahatan internasional, tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan RI Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto mengumumkan rencana pemerintah menyita sportsbook online dari luar negeri.

Hadi mengatakan, salah satunya pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri akan melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan negara-negara yang mengkaji lokasi buku dan server perjudian.

Dia mengatakan perjanjian itu terkait dengan kejahatan dunia maya.

Hadi mengatakan, operasi tersebut dilakukan pemerintah sebagai bagian dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal itu diungkapkannya dalam jumpa pers di Kantor Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

Hadi mengatakan: “Kementerian Luar Negeri juga akan membuat Nota Kesepahaman karena selama ini perjanjian yang dilakukan hanya sebatas TPPO, ke depan akan kami kembangkan pada kejahatan ICT.”

Ia mengatakan, selain itu, polisi juga berencana bekerja sama dengan polisi di negara-negara tersebut agar bisa mengambil tindakan terhadap pemilik tempat perjudian tempat mereka tinggal.

Langkah-langkah ini dipilih dengan mempertimbangkan kendala yang terkait dengan berbagai peraturan yang tersedia di berbagai negara mengenai perjudian.

“Permintaan kami, malingnya dihajar. Saat ini polisi juga ingin bekerja sama dengan luar negeri untuk bisa membuntuti pemilik situs tersebut. Karena banyak situs di luar negeri. Ingat tembok, di ASEAN di Internet Tapi di sini di Indonesia itu ilegal”.

Hadi mengatakan, negara yang disebutnya sebagai tempat tinggal para pemilik stadion berada di kawasan Asia Tenggara.

Untuk itu, dia mengatakan pemerintah akan bekerja sama dengan negara-negara tersebut guna mematikan perjudian online.

“Jadi kami ingin bekerja sama, seperti yang sudah disampaikan Menlu, kami akan membuat kesepakatan yang luas, tidak hanya tentang TPPO saja, tapi kami juga akan bekerja sama dalam pemanfaatan cybercrime dalam kerja sama ini.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *